Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Dok. RMOL)
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen aliran uang yang diduga terkait kasus gratifikasi dan suap proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.
"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berbagai dokumen aliran uang yang diduga kuat menerangkan perbuatan tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/10).
Bukti dokumen itu diamankan saat penyidik KPK menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek pada Kamis (13/10) kemarin. Salah satunya rumah kediaman Lukas Enembe.
"Tempat dimaksud yaitu perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang satu diantaranya adalah rumah kediaman tersangka LE," kata Ali.
Selanjutnya, penyidik KPK akan menganalisa dan menyita dokumen tersebut untuk melengkapi berkas perkara ini.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Lukas Enembe diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya.
Namun, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Selain itu, Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.
Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Proyek Penggeledahan




























