Sabtu, 27/04/2024 10:20 WIB

MAKI Curiga Lili Pintauli ke Bali untuk Ulur Waktu Undur Diri dari KPK

Lili mangkir karena mengikuti agenda Putaran ke-2 G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) di Nusa Dua, Bali.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar

Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) curiga ketidakhadiran Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli dalam sidang etik sebagai upaya mengulur waktu untuk memproses mengundurkan diri dari Lembaga Antikorupsi.

Lili Pintauli sebelumnya mangkir dari sidang etik perdana atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari PT. Pertamina (Persero) pada Selasa (5/7).

"Jadi ini bisa saja pengunduran diri ini dalam seminggu ini diproses di KPK dan juga di presiden, sehingga nanti kalau prosesnya cepat, pengunduran dirinya disetujui, maka dengan dalih gak perlu hadir lagi di sidang Dewan Pengawas, bisa saja begitu," ujar Koordianator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (6/7).

Lili mangkir karena mengikuti agenda Putaran ke-2 G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) di Nusa Dua, Bali. Agenda KPK tersebut akan berlangsung selama empat hari, yakni 5 sampai 8 Juli 2022.

Karena itu, Dewas KPK terpaksa menunda sidang etik Lili hingga 11 Juli 2022 mendatang. MAKI berharap Pimpinan KPK itu hadir untuk menjalani sidang etik.

“Kita hormati lah penundaan itu, kita berharap Ibu Lili betul-betul hadir pada hari Senin dan tidak mengulur waktu karena isu pengunduran diri,” ujar Boyamin.

Selain itu, Boyamin juga berharap Lili tidak berbohong dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang etik mendatang.

"Tidak seperti dulu yang dianggap berbohong baik di persidangan maupun menyampaikan statement ke media masa sebelum maupun sesudah sidang," kata Boyamin.

Selain itu juga, MAKI mengingatkan Dewas KPK untuk tegas dalam menyidangkan perkara Lili Pintauli. Di mana, jika Lili terbukti bersalah melanggar kode etik, Dewas KPK memberikan hukuman berupa pemberhentian.

"Saya berharap Dewan Pengawas lebih tegas untuk menyidangkan perkara ini dengan segala dokumen yang ada nantinya bisa digali betul-betul bahwa dugaan pelanggaran etik Bu Lili bisa dibuktikan dan dinyatakan bersalah dengan sanksi lebih tegas yaitu pemberhentian dalam konteks diminta pengunduran diri," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena menerima fasilitas mewah. Dugaan etik itu terkait Lili Pintauli menerima gratifikasi berupa fasilitas nonton MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Dalam prosesnya, Dewas KPK telah meminta klarifikasi sejumlah pihak guna mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Lili.

Salah satu pihak yang diklarifikasi ialah Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati pada Rabu, 27 April lalu. Selain itu, Dewas juga sudah mendalami banyak hal melalui klarifikasi terhadap Lili dan ajudannya yang bernama Oktavia Dita Sari.

Berdasarkan informasi yang diterima, Lili dilaporkan mendapat tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red pada tanggal 18-20 Maret 2022.

Dia juga dilaporkan menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort pada 16-22 Maret 2022. Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah.

Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

 
KEYWORD :

KPK Lili Pintauli Sidang Etik Penerimaan Gratifikasi MotoGP Dewas MAKI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :