Jum'at, 19/04/2024 06:40 WIB

Geledah Kantor PDAM dan Diskominfo Bandung, KPK Amankan Bukti Kasus Yana Mulyana

Lokasi yang digeledah itu ialah Kantor PDAM Tirtawening, Kantor Diskominfo, dan beberapa rumah dari pihak yang terkait dengan perkara ini.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat pada 8 Juni dan 9 Juni 2023.

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengadaan hingga penganggaran proyek CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City yang menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.

"Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/6).

Ali mengatakan lokasi yang digeledah itu ialah Kantor PDAM Tirtawening, Kantor Diskominfo, dan beberapa rumah dari pihak yang terkait dengan perkara ini.

Juru bicara KPK berlatar belakanh jaksa itu mengatakan, barang bukti yang diamankan dari penggeledahan itu ialah beberapa dokumen dan barang elektronik.

Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

Selain Yana, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.

Selain itu, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi. Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Yana, Dadang dan Khairul selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Benny, Sony dan Andreas selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Bandung Yana Mulyana Suap Proyek Bandung Smart City




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :