Selasa, 23/04/2024 13:18 WIB

Pemerintah Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Ghufron: Mari Tutup Perdebatan

Ghufron mengapresiasi putusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurutnya, ketegasan Jokowi bisa menjadi pelajaran agar tunduk pada putusan MK yang final dan mengikat.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih.

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah menyatakan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta kepada seluruh pihak untuk menyudahi perdebatan soal putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

"Mari Kita tutup perdebatan ini dan kami berharap mari kita kembali memikirkan kebersamaan dalam pemberantasan korupsi," kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (9/6).

Ghufron mengapresiasi putusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurutnya, ketegasan Jokowi bisa menjadi pelajaran agar tunduk pada putusan MK yang final dan mengikat.

"Bahwa putusan MK sebagaimana Pasal 47 UU MK menyatakan bahwa `Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum`," kata Ghufron.

"Itu artinya sejak 25 Mei 2023 ketika selesai dibacakan putusan MK Nomor 112/PUU/2022, telah berlaku Pasal 34 berdasar putusan MK menjadi hukum baru mengenai masa periodisasi pimpinan KPK adalah 5 tahun," imbuhnya.

Diketahui,  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah akan mengikuti putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

Mahfud mengatakan keputusan itu sudah dipertimbangkan dengan melakukan perdebatan di kalangan akademisi, praktisi hingga ahli tata negara.

"Terkait dengan putusan MK tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK sudah diputuskan oleh MK maka pemerintah sudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi di kalangan praktisi di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK," kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/6).

Mahfud mengakui dalam beberapa hal pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK tersebut. Namun, kata dia, pemerintah tetap harus tunduk pada putusan MK yang final dan mengikat.

Dengan begitu, masa jabatan Pimpinan KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan akan ditambah satu tahun menjadi lima tahun. Selain itu, batas minimal usia calon pimpinan KPK minimal 50 tahun.

"Terlepas dari soal kita suka atau tidak suka, itu saja kalau menyangkut putusan MK," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam sidang pengucapan putusan yang digelar Kamis (25/5), MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun.

MK juga menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK tentang syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK dalam hal ini mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mempersoalkan Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK.

KEYWORD :

KPK Masa Jabatan Mahakamah Komstitusi Pimpinan KPK Nurul Ghufron




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :