Rabu, 24/04/2024 13:27 WIB

KPK Rampungkan Berkas Perkara Empat Tersangka Suap Jalur Kereta Api

Dengan begitu, keempat tersangka akan segera disidangkan. 

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022.

Dengan begitu, keempat tersangka akan segera disidangkan. Mereka ialah Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023 Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono.

"Hari ini telah selesai dilakukan penyerahan berkas perkara para tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK ke tim jaksa KPK untuk disidangkan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (9/6).

Ali menyatakan tim jaksa KPK kembali melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari terhitung mulai 9 Juni 2022.

"Segera disusun surat dakwaannya dan dalam waktu 14 hari kerja kami pastikan tim jaksa KPK melimpahkan perkara tersebut pada Pengadilan Tipikor," kata Ali.

Diketahui KPK menetapkan enam tersangka penerima suap. Mereka ialah Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian; Bernard Hasibuan, PPK BTP Jabagteng; Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jabagteng; Achmad Affandi, PPK BPKA Sulsel; Fadliansyah, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan Syntho Pirjani Hutabarat, PPK BTP Jabagbar.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap ialah Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung; Muchamad Hikmat, Direktur PT DDwifarita Fajarkharisma; Yoseph Ibrahim, Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023; dan Parjono, VP PT KA Manajemen Properti.

Secara total, para pejabat DJKA Kemenhub itu menerima suap sekitar Rp 14,5 miliar dari para pihak swasta. Namun, KPK memastikan bakal terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri adanya suap lainnya.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Suap Pembangunan Jalur Kereta API DJKA Kemenhub




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :