Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengajuan hingga pencairan dana bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013 di Jawa Barat.
Hal itu diketahui saat tim penyidik memeriksa mantan Kepala Divisi Bisnis II LPDB-KUMKM Asep Adipurna sebagai saksi pada Senin (6/6). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan hingga pencairan dana bergulir oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2012-2013," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/6).
Selain itu, terdapat dua saksi lain yang juga mantan pejabat LPDB-KUMKM tak memenuhi panggilan penyidik pada Senin kemarin. Mereka yakni Kepala Divisi Bisnis II 2012 Yayat Supriyatna dan Kepala Divisi Bisnis I Syahrudin.
"Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
Seperti diketahui, KPK telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) pada 2012 dan 2013 di Jawa Barat ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan ini disertai dengan penetapan tersangka. Namun, KPK belum dapat menyampaikan lebih detail pihak yang telah menyandang status tersangka termasuk konstruksi perkara kasus ini.
Berdasarkan informasi, dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.
Namun, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkara akan disampaikan saat penahanan tersangka dilakukan.
LPDB-KUMKM berada di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM. Lembaga ini diberikan mandat oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk mendistribusikan dan mengelola dana APBN yang diperuntukkan khusus pelaku koperasi maupun usaha mikro kecil dan menengah.
KPK menduga penyaluran dana bergulir pada tahun pada 2012 dan 2013 di Jawa Barat itu fiktif. Kegiatan fiktif itu diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar.
Mantan pejabat LPDB-KUMKM berinisial KD disebut-sebut merupakan salah satu pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum oleh lembaga antikorupsi.
KPK pun mengingatkan para pihak yang dipanggil tim penyidik untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan dan menyampaikan keterangan yang sebenarnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Penyaluran Dana UMKM KPK Kementerian Koperasi dan UKM Tersangka






















