Kamis, 16/05/2024 03:42 WIB

Hari Ini, Tersangka Vanessa Khong dan Ayahnya Diperiksa Penyidik

Kekasih Indra Kenz yang telah menjadi tersangka, Vanessa Khong dan ayahnya diperiksa hari ini.

Vanessa Khong kekasih Indra Kenz. (Foto: Jurnas/Instagram).

Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei pada hari ini, Senin (18/4/2022).

Sedianya, Vanessa dan Rudiyanto Pei diperiksa pada Kamis (14/4/2022) lalu. Namun, keduanya berhalangan hadir lantaran masih mengumpulkan barang bukti baru.

"Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei diperiksa Senin, 18 April 2022" kata Gatot kepada wartawan.

Terpisah, kuasa hukum ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, Brian Praneda menyatakan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus investasi bodong Binomo pada Senin, 18 April 2022 esok.

"Sampai sekarang, konfirmasi hadir untuk pemeriksaan," ujar Brian saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/4/2022).

Seperti diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Nathania Kesuma, Vanessa Khong hingga Rudiyanto Pei sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Peran dari ketiganya pun terkuak usai penyidik menetapkan statusnya sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya terbukti menerima aliran dana dan membantu menyembunyikan hasil kejahatan Indra Kenz.

Nathania Kesuma diketahui menandatangi pembelian rumah di Deli Serdang yang dibeli Indra Kenz. Selain itu, ia juga menerima aliran dana Rp9,4 miliar untuk membuka akun di exchanger indodax yang dikelola Indra Kenz.

Kemudian, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp1,1 miliar dan sebidang tanah di daerah Tangerang Selatan dengan nilai Rp7,8 miliar.

Terakhir, ayah kandung Vanessa Khong bernama Rudiyanto Pei yang menerima aliran uang dari Indra Kenz senilai Rp1,5 miliar. Rudiyanto juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.

KEYWORD :

Vanessa Khong Indra Kenz Tersangka Pemeriksaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :