Kamis, 25/04/2024 18:31 WIB

KPK Cecar Mario Dandy Soal Mobil Rubicon yang Pernah Dipamerkan

Mario Dandy diketahui diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU oleh Rafael Alun pada Senin (22/5).

Rubicon yang dikendarai Mario Dandy gunakan pelat palsu. (Foto; Jurnas/Instagram).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo bernama Mario Dandy Satriyo soal kepemilikan mobil Jeep Rubicon yang pernah dipamerkan di sosial media.

Mario Dandy diketahui diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Rafael Alun pada Senin (22/5).

"Mario Dandy Satriyo, saksi hadir dan bersedia memberikan keterangannya dalam BAP yang kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/5).

Pemeriksaan terhadap Mario Dandy dilakukan tim KPK di Polda Metro Jaya. Sebab Mario sedang mendekam di rumah tahanan (rutan) atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina.

Selain itu, tim penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya dari pihak swasta atas nama Oki Hendarsati, Ujeng Arsatoko, serta Jeffry Amsar. KPK mencecar ketiganya soal perusahaan konsultan pajak bentukan Rafael Alun.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pendirian perusahaan konsultan pajak oleh tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) yang digunakan untuk mengondisikan temuan pajak dari para wajib pajak yang bermasalah," ungkap Ali.


Sebelumnya, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar AS melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). Beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal TPPU. KPK setidaknya telah menyita safe deposit box berisi uang Rp32,2 miliar saat menggeledah rumah kediaman Rafael yang berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Rumah dimaksud juga ikut disita.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah beberapa pihak bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicegah yakni Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael Alun.

Kemudian, Rafael bernama Ernie Meike Torondek; anak Rafael, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma; dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

KEYWORD :

KPK Rafael Alun Pejabat Pajak Tersangka Korupsi Gratifikasi Mario Dandy




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :