Sabtu, 27/07/2024 13:15 WIB

Cegah Multitafsir, KPU Harus Buat Aturan Jelas Pilkada Serentak 2024

Sudah semestinya peraturan KPU harus memiliki kejelasan dan tujuan yang jelas dalam rumusan sehingga tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

Ketua DKPP, Heddy Lugito. (Foto: Dok. CNN Indonesia)

 

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta untuk membuat aturan yang jelas terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, hal ini untuk menghindari aturan multitafsir yang dapat menimbulkan persoalan.

"Sudah semestinya peraturan KPU harus memiliki kejelasan dan tujuan yang jelas dalam rumusan sehingga tidak menimbulkan multitafsir di lapangan," kata Heddy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi ll DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

Dia berharap, kesalahan yang sama dalam pemilihan legislatif (Pileg) lalu tak terjadi dalam Pilkada 2024 mendatang. Dia pun juga meminta KPU membuat pedoman yang mudah dipahami oleh jajaran di bawahnya.

"Pileg lalu, beberapa peraturan yang sifatnya multitafsir menimbulkan persoalan-persoalan etik oleh penyelenggara pemilu di lapangan yang berujung pada pengaduan ke DKPP," tuturnya. 

Seperti diketahui, Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan di wilayah provinsi dan atau kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II DKPP Heddy Lugito KPU Pilkada 2024




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :