Sabtu, 20/04/2024 12:05 WIB

KPK Temukan Jejak Aset Terkait Pencucian Uang Rafael Alun

KPK akan segera melakukan penyitaan terhadap aset sebagai bagian dari penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael.

Tersangka mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun ditahan KPK. (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan jejak aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya akan segera melakukan penyitaan terhadap aset sebagai bagian dari penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael.

"Selain yang sudah disita kemarin, tim penyidik juga sudah menemukan indikasi adanya aset lain yang segera kami lakukan penyitaan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/5).

Kendati demikian Ali Fikri belum memberikan bocoran soal jenis aset yang sedang dibidik oleh penyidik KPK.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menduga nilai aset hasil TPPU Rafael Alun Trisambodo sekitar Rp 100 miliar.

Asep menuturkan jumlah saat itu termasuk sudah termasuk aset properti Rafael yang sudah disita KPK. Seperti, rumah, indekos, mobil dan motor mewah.

"Kira-kira mendekati Rp100 miliar, itu total dengan nilai asset propertinya," kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan .

KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar AS atau Rp1,35 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal TPPU. KPK setidaknya telah menyita safe deposit box berisi uang Rp32,2 miliar saat menggeledah rumah kediaman Rafael yang berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Rumah dimaksud juga ikut disita.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah beberapa pihak bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicegah yakni Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael Alun.

Kemudian, Rafael bernama Ernie Meike Torondek; anak Rafael, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma; dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

KEYWORD :

KPK Rafael Alun Pejabat Pajak Tersangka Korupsi Gratifikasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :