Sabtu, 27/04/2024 11:57 WIB

KPK Duga Pencucian Uang Rafael Alun Capai Rp100 Miliar

Asep menuturkan jumlah saat ini termasuk sudah termasuk aset properti Rafael yang sudah disita KPK. 

Tersangka mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun ditahan KPK. (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga nilai aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo sekitar Rp 100 miliar.

"Kira-kira mendekati Rp100 M. Itu total dengan milai asset propertinya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonformasi, Jumat (2/6).

Asep menuturkan jumlah saat ini termasuk sudah termasuk aset properti Rafael yang sudah disita KPK. Seperti, rumah, indekos, mobil dan motor mewah.

Namun, kata Asep, jumlah itu kemungkinan bertambah seiring penyidikan yang masih berjalan. 

"Kami masih melakukan penelusuran. Jadi masih ada kemungkinan bertambah," kata Asep.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan .

KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar AS atau Rp1,35 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal TPPU. KPK setidaknya telah menyita safe deposit box berisi uang Rp32,2 miliar saat menggeledah rumah kediaman Rafael yang berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Rumah dimaksud juga ikut disita.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah beberapa pihak bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicegah yakni Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael Alun.

Kemudian, Rafael bernama Ernie Meike Torondek; anak Rafael, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma; dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

KEYWORD :

KPK Rafael Alun Pejabat Pajak Tersangka Korupsi Pencucian Uang TPPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :