Senin, 20/04/2026 00:29 WIB

KPK Bidik Tersangka Lain di Kasus Korupsi Rahmat Effendi





Lembaga Antikorupsi hingga kini masih terus mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memakai rompi tahanan KPK (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat pihak lain dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi.

Lembaga Antikorupsi hingga kini masih terus mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi di kasus yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi tersebut.

"Apakah ada peluang keterlibatan pihak lain? Tentu nanti kami akan analisa utuh seluruh hasil dari proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (16/3).

Dalam proses penyidikan perkara ini, terungkap bahwa Ketua DPRD Bekasi, Chairoman J Putro pernah menerima uang sebesar Rp200 juta yang sumbernya diduga berasal dari Rahmat Effendi. Uang itu telah dikembalikan Chairoman ke KPK.

Tak hanya Chairoman, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati juga terungkap pernah mengembalikan uang ke KPK. Sayangnya, Ali Fikri tak mengungkap jumlah uang serta sumber dana yang dikembalikan Reny Hendrawati.

Selain Chairoman dan Reny, pihak keluarga Rahmat Effendi juga diduga turut menikmati uang panas tersebut. Hanya saja, KPK belum mengungkap soal dugaan aliran uang untuk keluarga Rahmat Effendi di proses penyidikan ini.

Ali memastikan, perjalanan kasus Rahmat Effendi masih panjang. Jika dalam penyidikan pihaknya belum menemukan bukti kuat soal keterlibatan pihak lain, maka akan ditelusuri lewat persidangan.


"Kalau di proses penyidikan tidak ditemukan keterlibatan pihak lain, masih ada juga peluang-peluang itu di proses persidangan. Nanti proses persidangan kan pertanyaan saksi akan dikonfirmasi oleh jaksa, hakim, dan pengacara," kata Ali.


"Prinsipnya, jika kemudian ada alat bukti yang cukup dari fakta-fakta hukum dalam proses penyidikan maupun persidangan nantinya, tentu akan terus kami kembangkan terkait dengan ada dugaan pihak-pihak yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya. Empat dari delapan tersangka lainnya merupakan tersangka penerima suap bersama-sama Rahmat Effendi.

Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap. Mereka yakni, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; serta Camat Rawalumbu, Saifudin.

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.

Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar.

Rahmat Effendi diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.

Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus `Sumbangan Masjid`. Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.

Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.

Rahmat Effendi juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Bidik Tersangka Baru




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :