Tahanan KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan perintah dari Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dalam menentukan besaran fee pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat.
Lembaga Antirasuah menduga besaran fee itu diperuntukan bagi para kontraktor yang berkeinginan untuk dimenangakan dalam pengerjaan proyek tersebut. Hal itu diselisik lewat enam orang saksi.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan para saksi dengan Tsk TRP dimana dalam beberapa kesempatan pertemuan tersebut diduga ada perintah Tsk TRP untuk menentukan nilai fee proyek bagi para kontraktor yang berkeinginan untuk dimenangkan dalam pelaksanaan proyek di Kabupaten Langkat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/3).
Adapun enam saksi yang diperiksa KPK, di antaranya yakni Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat Sujarno, Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Kabupaten Langkat Deni Turio, pejabat pengadaan Dinas PUPR Kabupaten Langkat Agung Supriadi, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Kabupaten Langkat Suhardi.
Kemudian, mantan Kasubbag Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Langkat Yoki Eka Prianto, dan Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Kabupaten Langkat Wahyu Budiman.
"Pemeriksaan bertempat di kantor Sat Brimobda Sumut," kata Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang juga saudara kandung Terbit Rencana, dan empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
KPK menyebut agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase "fee" oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.
Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.
Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
Pemberian "fee" oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.
KPK menduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang "fee" dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Bupati Langkat Terbit Rencana Suap Proyek Korupsi

























