Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian
Jakarta, Jurnas.com - Tiga petinggi PT Adonara Propertindo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara sebesar Rp152 miliar.
Mereka ialah pemilik PT Adonara, Anja Runtuwene; Direktur PT Adonara Tommy Adrian; dan Beneficial Owner PT Adonara, Rudy Hartono.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/2).
Terhadap Anja Runtuwene, Hakim memvonis 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sementara, Tommy dan Adrian divonis 7 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU KPK.
Atas perbuatannya tersebut, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Majelis hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi para terdakwa dalam menjatuhkan vonis ini.
Hal yang memberatkan antara lain, para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, para terdakwa juga tak mendukung program pemerintah bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme.
Sementara, hal yang meringankan para terdakwa kooperatif dan bersikap sopan di sidang. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
"Kemudian terdakwa atas nama Anja Runtuwene dan Rudy Hartono telah mengembalikan kerugian negara secara sukarela," ujar Majelis Hakim.
Selain itu juga, Majelis Hakim memerintahkan perampasan sejumlah barang bukti terkait perkara untuk diserahkan kepada negara. Barang bukti tersebut berupa uang yang telah diserahkan melalui rekening penampungan KPK sebesar Rp35.033.663.000.
Uang itu tersebut merupakan hasil pengembalian dari terdakwa Anja Runtuwene, Rudy Hartono, dan notaris Yurisca Lady.
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan merampas aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan milik terdakwa Rudy Hartono yang tersebar di Bali dan Depok, Jawa Barat.
"Masing-masing dirampas untuk negara," ujar majelis hakim.
Mendengar putusan hakim tersebut, ketiga terdakwa maupun jaksa KPK menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau banding.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Tanah Munjul PT Adonara Propertindo Sidang Vonis Rudy Hartono




























