Siti Marwa, Eks Direktur Keuangan PT Berdikari
Jakarta - Mantan Direktur Keuangan PT Berdikari (Persero), Siti Marwa divonis atau dihukum empat tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tpikor). Siti juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Siti dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni, menerima suap dari sejumlah perusahaan penyedia pupuk urea. Pemberian uang itu dimaksudkan agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat menyalurkan produknya ke PT Berdikari. Siti dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP."Mengadili menyatakan terdakwa Siti Marwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda 500 juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan amar putusan terdakwa Siti Marwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12).Dalam uraian majelis hakim, Siti disebut menerima suap atau janji senilai Rp 2,967 miliar dari sejumlah pihak swasta. Yakni, dari Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto dan Iskandar Zakaria. Selain itu, Siti juga menerima uang suap dari Karyawan PT Bintang Saptari, yakni Budianto Halim Widjaja dan Fitri Hadi Santosa. Siti juga menerima uang dari Komisaris CV Timur Alam Raya, yakni Sri Astuti.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Berdikari Siti Marwa Berdikari






















