Kegiatan jual beli di pasar tradisional (Foto:infopublik)
Jakarta, Jurnas.com – Para pelaku pasar memberatkan adanya revisi pasal dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Peraturan yang baru berjalan 6 bulan ini, terdapat dua pasal yang hendak direvisi yaitu Pasal 10 dan Pasal 11.
Dimana dalam pasal 10 mengatur jumlah maksimal gerai toko swalayan yang dikelola sendiri, yaitu 150 gerai. Namun, pasal tersebut hendak direvisi menjadi tanpa batasan gerai.
Perubahan ini dapat berdampak dengan mengguritanya keberadaan swalayan besar, sedangkan bagi toko swalayan berskala mikro semakin terkikis.
Sedangkan Pasal 11 mengatur tentang pengenaan biaya terhadap pemasok, yang maksimal 15% dari keseluruhan biaya persyaratan perdagangan. Ketentuan Pasal 11 ini merupakan revisi terhadap ketentuan Pasal 9 di Permendag No. 70 Tahun 2013.
Dalam aturan lama, selain ada batasan maksimal 15% juga ada tambahan kalimat “kecuali ditetapkan lain berdasarkan kesepakatan” antara pemasok dengan pemilik gerai toko swalayan.
Hal ini juga diberatkan oleh para pelaku pasar yang terdiri dari industri nasional pemasok pasar modern, UMKM dan pedagang pasar menganggap bahasa pada tambahan kalimat tersebut merupakan pasal dengan bahasa yang memiliki risiko besar untuk disalahgunakan.
Ditakutkan bila revisi dari pasal tersebut diberlakukan, akan menyulitkan bagi pelaku pasar untuk berusaha menyainginya. Dimana kesempatan mereka semakin kecil untuk bersaing dengan para pasar modern. Sementara pemasok besar lebih mudah untuk bernegosiasi dengan swalayan.
Bukan itu saja, modern trade semakin merajalela menguasai pasar sedangkan bagi pelaku pasar harus memilih untuk tetap berjualan di Modern Trade tapi perlahan-lahan usaha akan mati, atau memilih keluar dan kehilangan tempat berjualan.
Yeane Liem selaku Koordinator Aliansi 14 Asosiasi Pemasok mengatakan,“Menyikapi kemelut mengenai Permendag ini, Pemerintah harus ikut andil dalam menyelesaikan kemelut ini. Bukan hanya sebagai pembuat regulasi dan menjadi penengah tetapi Pemerintah juga wajib turun tangan membantu industri nasional pemasok pasar modern, UMKM dan pedagang pasar agar lebih mempunyai bargain power dalam menghadapi pasar modern.”
“Regulasi yang dibuat oleh negara haruslah mampu menumbuhkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pemasok pasar modern dan pedagang pasar. Dan Permendag yang mempunyai kepastian hukum ini akan mendukung tumbuhnya iklim investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu kami dari ALIANSI PEMASOK meminta Permendag 23 tahun 2021 tetap dipertahankan demi terciptanya bisnis yang seimbang dan berkeadilan,” jelas Yeane Liem.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Permendag Peraturan Aliansi Pemasok Revisi




















