Jum'at, 10/05/2024 21:57 WIB

Kadis Sumbar Suprapto Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara

Perbuatan Suprapto itu dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

Suprapto terbukti menyuap Putu Sudiartana bersama-sama dengan pengusaha Yogan Askan.

Jakarta - Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman atau vonis 2 tahun 10 bulan penjara terhadap Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto. Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Suprapto.

Mejelis menilai Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni bersama-sama sejumlah pihak menyuap anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana sebesar Rp 500 juta. Suprapto terbukti menyuap Putu Sudiartana bersama-sama dengan pengusaha Yogan Askan.

Keduanya telah memberikan uang sebesar Rp 500 juta kepada Putu untuk pengurusan penambahan pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Perbuatan Suprapto itu dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dalam dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon saat membacakan amar putusan terdakwa Suprapto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/11).

Majelis menilai perbuatan Suprapto tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Terlebih meski tidak secara langsung menyerahkan uang, pemberian Rp 500 juta kepada Putu Sudiartana tersebut atas maksud dan kehendak Suprapto.

Suprapto juga dinilai berperan dalam mengumpulkan para pengusaha pada 10 Juni 2016, di ruang rapat Kantor Dinas Prasarana Jalan. Ada pun pengusaha yang hadir yakni, Yogan Askan, Suprapto, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri. Nah, fee untuk Putu sebesar Rp 500 juta itu disepakati dalam pertemuan tersebut.

"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum dan telah berusia lanjut," tutur hakim menerangkan pertimbangan yang meringankan hukuman Suprapto.

Vonis itu sendiri lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada KPK. Sebelumnya, Jaksa KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.

Mersepon vonis itu, Suprapto menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa KPK. Dengan begitu, perkara yang menjerat Suprato belum berkekuatan hukum tetap.

KEYWORD :

Suap DPR Suprapto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :