Senin, 29/04/2024 03:28 WIB

Gratifikasi Tanggamus

Sembilan Anggota DPRD Tanggamus Digarap Penyidik KPK

Sejumlah anggota DPRD ‎yang mendapatkan uang dari Bambang sebelumnya telah melaporkannya ke KPK

Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Jakarta - Sembilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus, Lampung diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (27/10).

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan pemberian hadiah atau janji (gratifikasi) terkait pemulusan APBD Tanggamus tahun 2016 yang telah menjerat Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan.

Sembilan anggota DPRD kab Tanggamus tersebut yakni Agus Munada, Heri Ermawan, Hailina, Kurnain, Nursyahbana, Irwandi Suralaga, Nuzul Irsan, Tri Wahyuningsih dan Sumiati.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BK," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Sebagiannya dari mereka diketahui adalah pelapor kasus ini. Sejumlah anggota DPRD ‎yang mendapatkan uang dari Bambang sebelumnya telah melaporkannya ke KPK.

13 anggota DPRD Tanggamus yang melaporkan uang itu ke KPK, di antaranya, Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.

Jumlah uang yang dilaporkan dan diserahkan para anggota DPRD bervariasi. Agus menyerahkan Rp 65 juta, Nursyabana Rp 40 juta, Heri Ermawan Rp 30 juta, Baheran Rp 64,8 juta, Herlan Adianto Rp 65 juta, Sumiyati Rp 38,6 juta.

Kemudian Fahrizal Rp 30 juta, Tahzani Rp 29,9 juta, Kurnain Rp 40 juta, Ahmad Parid Rp 30 juta, Tri Wahyuningsih Rp 30 juta, Hailina Rp 30 juta dan Diki Rp 30 juta. Dimana seluruh uang tersebut ditotal berkisar Rp 523.350.00.‎‎

Bupati ‎Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan dalam kasus ini sudah dijerat KPK sebagai tersangka lantaran diduga memberikan hadiah atau janji berupa uang kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus untuk memuluskan APBD Tanggamus tahun 2016.

Diduga pemberian itu dilakukan dengan maksud supaya penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuai kewenangannya berkaitan dengan APBD Tanggamus tahun 2016. Atas dugaan itu, Bambang dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001. ‎

KEYWORD :

Gratifikasi Tanggamus KPK Suap DPRD Tanggamus Bupati Tanggamus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :