Jum'at, 17/04/2026 19:06 WIB

Koalisi Mahasiswa Segera Laporkan Komisi XI ke MKD DPR terkait Lolosnya Calon BPK Bermasalah





Kami menggunakan ruang yang tersedia bagi publik untuk memprotes. Salah satunya ke MKD dan pengadilan

Abraham, koordinator Koalisi Mahasiswa Indonesia

Jakarta, Jurnas.com — Kelompok aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI) akan melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI terkait adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisi XI dalam seleksi terhadap calon anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Para mahasiswa keberatan atau protes terhadap hasil rapat internal Komisi XI DPR pada Senin (6/9/21). Rapat itu memutuskan untuk mengikutsertakan dua nama calon Anggota BPK yang tidak memenuhi syarat, yaitu Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana.

Koordinator KMI, Abraham, menyebut keputusan Komisi XI tersebut melukai konstitusi yaitu UU No 15/2006 tentang BPK. Dikatakannya, semua persyaratan yang tercantum dalam Pasal 13 UU BPK harus dipenuhi karena hal tersebut merupakan amanat UU.

“Kami kecewa dengan hasil rapat Komisi XI kemarin. Terang benderang Komisi XI telah melanggar hukum dengan mengikutkan kandidat tidak memenuhi syarat untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Karena itu, dengan ini kami melayangkan protes atau keberatan dengan keputusan dimaksud,” jelas Abraham kepada wartawan, Selasa (7/9/21).

“Kami menggunakan ruang yang tersedia bagi publik untuk memprotes. Salah satunya ke MKD dan pengadilan. Semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum ini akan kami laporkan kepada institusi terkait,” tambah Abraham.

Lebih lanjut, KMI menilai pemilihan Anggota BPK tahun ini merupakan yang terburuk dan legacy negatif sepanjang sejarah. Komisi XI dinilai mahasiswa terang-terangan melanggar UU yang notabene mereka buat sendiri.

KMI mencatat ada keanehan yang luar biasa terjadi dalam seleksi Anggota BPK kali ini.

Pertama, Komisi XI tidak mengindahkan fatwa MA yang pada awalnya di minta oleh Komisi XI sendiri. Dalam fatwa tersebut termaktub bahwa calon Anggota BPK harus memenuhi syarat sebagaimana dalam ketentuan UU No.15/2006 tentang BPK.

Kedua, para tokoh dan ahli hukum banyak memberi pandangan bahwa calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) harus di diskualifikasi.

Ketiga, Komisi XI tidak menghormati pandangan DPD RI yang menyatakan bahwa ada dua nama yang tidak memenuhi syarat (TMS). Dan suara publik pun tidak dihiraukan oleh mereka.

Adapun pelaporan pelanggaran etik Komisi XI oleh KMI akan dilaksanakan pada Rabu (9/9/21). KMI akan melaporkan semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran ketentuan UU tersebut kepada MKD DPR.

KEYWORD :

BPK Komisi XI DPR MKD Aliansi Mahasiswa Indonesia fit and proper test




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :