Sabtu, 18/04/2026 14:21 WIB

Amandemen UUD Perlu Suasana Kebangsaan Kondusif





Oleh karena itu, diperlukan prasyarat lain sebelum dilakukan perubahan UUD tersebut yaitu adanya kesepakatan nasional bangsa Indonesia.

Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah. (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Wacana amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menghadirkan GBHN model baru atau PPHN yang digulirkan MPR sejak tahun 2014 lalu terus menuai pro-kontra di tengah masyarakat.

Terdapat dua kutub pendapat dan sikap masyarakat terkait hal tersebut, pertama kelompok masyarakat yang setuju dan kedua, kelompok masyarakat yang tidak setuju bangsa Indonesia kembali memiliki haluan negara dan haluan pembangunan nasionalnya.

“Tetapi suatu hal yang pasti, bangsa Indonesia harus segera mencari solusi yang komprehensif dan bijak agar situasi pembangunan nasional yang cenderung tanpa arah dan tujuan yang pasti seperti ini tidak terus berlanjut,” kata Wakil Ketua MPR RI dari Frtaksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah di Jakarta, Sabtu (4/9/2021).

Basarah mengatakan, pokok-pokok pikiran seperti itulah yang saat ini tengah di dalami oleh MPR RI melalui Badan Pengkajian Ketatanegaraan MPR RI dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat dan perguruan tinggi sejak tahun 2014 lalu hingga saat ini.

Di tengah pro kontra masyarakat terhadap wacana amandemen terbatas UUD untuk menghadirkan GBHN model baru atau PPHN tersebut, tiba-tiba muncul berbagai isu di tengah masyarakat.

Diantaranya ada yang mengatakan bahwa MPR akan merubah pasal 7 UUD NRI 1945 tentang masa jabatan presiden dari maksimal dua periode menjadi tiga periode.

Bahkan ada yang mengatakan bahwa masa jabatan Presiden Jokowi akan diperpanjang sekitar dua atau tiga tahun lagi.

“Situasi inilah yang dalam beberapa hari terakhir ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat kita,” katanya.

Menurut Ahmad Basarah, cara mengubah UUD di MPR berbeda dengan cara membuat atau merevisi Undang-Undang di DPR.

Bukan hanya pada prosedur dan mekanisme pembentukan hukumnya saja, akan tetapi untuk merubah UUD harus memenuhi syarat formil yang diatur dalam Pasal 37 UUD NRI 1945 dan aturan turunannya.

“Juga diperlukan prasyarat situasi nasional bangsa Indonesia yang kondusif, baik secara politik maupun kondisi psikologis dan sosial kemasyarakatan kita,” katanya.

Bangsa Indonesia pernah beberapa kali melakukan perubahan konstitusinya sejak awal kemerdekaan dulu, yakni merubah UUD Tahun 1945 menjadi UUD RIS 1949.

Kemudian merubahnya lagi dengan UUD Sementara 1950 dan kembali ke UUD Tahun 1945 pada tahun 1959.

Perubahan UUD Tahun 1945 dilanjutkan lagi tahun 1999-2002 dan menghasilkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada saat terjadinya perubahan UUD tahun 1999-2002 yang lalu, MPR merubah hampir semua pasal dalam UUD Tahun 1945 karena pada saat itu belum ada pasal 37 UUD NRI 1945 yang mengatur cara perubahan UUD secara rinci dan rigit.

“Sehingga saat ini jika akan dilakukan perubahan UUD NRI 1945 tidak bisa lagi dilakukan secara serampangan dan bersifat meluas terhadap pasal-pasal yang tidak diusulkan perubahannya oleh sepertiga jumlah anggota MPR yang mengusulkan perubahan UUD tersebut,” ujarnya.

Namun, sekalipun pasal 37 UUD NRI 1945 dan aturan di bawahnya memberi batasan yang rigit dan rinci atas usul perubahan pasal-pasal dalam UUD tersebut, tetap saja hal itu menimbulkan kekhawatiran politik akan terjadi usulan perubahan pada pasal-pasal yang lainnya.

Oleh karena itu, diperlukan prasyarat lain sebelum dilakukan perubahan UUD tersebut yaitu adanya kesepakatan nasional bangsa Indonesia, yakni melalui kesepakatan para Ketua Umum atau Pimpinan Partai Politik yang punya perwakilan di MPR serta unsur DPD RI di MPR, terhadap kesepakatan pasal-pasal yang akan diubah dalam amandemen UUD yang akan dilaksanakan.

Kesepakatan Ketua Umum atau Pimpinan Partai Politik dan DPD RI tersebut juga memerlukan dukungan luas dari pimpinan lembaga-lembaga negara lainnya serta dari sebagian besar elemen bangsa Indonesia lainnya.

“Tanpa adanya kesepakatan nasional seperti itu, wacana dan rencana amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menghadirkan GBHN model baru atau PPHN niscaya akan terus mengundang kecurigaan tak berkesudahan yang kontra produktif di tengah bangsa kita,” kata Ahmad Basarah.

KEYWORD :

Kinerja MPR Ahmad Basarah Amandemen Pembangunan Nasional




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :