Anggota Komisi VI DPR Abdul Wachid
Jakarta - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Abdul Wachid berharap agar laporan terhadap Ketua DPR Ade Komaruddin (Akom) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR diselesaikan satu meja.
Wachid menduga, laporan politikus Partai Golkar Bowo Sidiq Pangarso terhadap Akom soal persetujuan rapat kerja Komisi XI DPR dengan Perusahaan BUMN bermuatan politis.Untuk itu, Wachid berharap agar perkara tersebut bisa diselesaikan dalam satu meja. "Saya berharap tidak ada muatan politis, lebih baik kita selesaikan satu meja," kata Wachid, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/10).Meski seluruh anggota Komisi VI DPR menyetujui laporan tersebut, kata Wachid, pertikaian antar komisi dan pimpinan DPR terkait mitra kerja dapat menimbulkan perspektif negatif.Baca juga :
Galtier Ingin Messi Tampil Lebih Baik Lagi
Diketahui, Akom dilaporkan sesama kader Partai Golkar, Bowo Sidiq Pangarso yang juga sebagai Anggota Komisi VI DPR. Akom disebut telah melanggar Pasal 86 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) tentang kewenangan Pimpinan DPR.Menurutnya, Akom telah menandatangani surat undangan rapat penyertaan modal negara (PMN) dari Komisi XI DPR untuk mengundang beberapa perusahaan BUMN sebagai mitra kerja Komisi VI DPR.
Galtier Ingin Messi Tampil Lebih Baik Lagi
Ketua DPR Ade Komaruddin Partai Golkar MKD DPR Bowo Sidiq Pangarso BUMN Abdul Wachid Jurnas.c