Rabu, 24/04/2024 19:33 WIB

KPK Bentuk 15 Satgas Khusus Awasi Dana Covid-19

KPK telah membentuk 15 satuan tugas khusus (Satgasus) untuk mencegah kejahatan korupsi dalam program pemerintah menangani pandemi Covid-19.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk 15 satuan tugas khusus (Satgasus) untuk mencegah kejahatan korupsi dalam program pemerintah menangani pandemi Covid-19.
 
Waki Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Satagus itu berada di bawah Kedeputian Pencegahan. Satgas tersebut akan mengawasi penyaluran dana penanganan Covid-19.
 
"Di bidang pencegahan, KPK sebagai `trigger mechanism` melakukan fungsi koordinasi dan monitoring khususnya pada tingkat pusat dan daerah, KPK membentuk total 15 satgas khususnya pada kedeputian pencegahan,” kataLili dalam Telekonferensi Pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8).
 
Lili menjelaskan, satu satgas tersebut khusus bekerja sama dengan gugus tugas percepatan penanganan covid-19. Dimana, mereka akan melakukan analisa dan melakukan rekomendasi terkait permasalahan sistemik yang dihadapi oleh pengadaan barang dan jasa penanganan covid-19.
 
Selain itu, tim Satgas tersebut juga melakukan pendampinga bersama kementerian dan lembaga terkait.
 
"Tim juga bersama kementrian dan lembaga terkait lainnya melakukan pendampingan terkait `refocusing` pada kegiatan dan realokasi anggaran yang dilakukan seluruh kementrian dan lembaga terkait, dan melakukan pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa pada dalam masa darurat,” ujar Lili.
 
Sedangkan di tingkat daerah, KPK melalui sembilan Satgas pada unit kordinasi wilayah pencegahan bekerjasama dengan instansi terkait lainnya yaitu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP), serta Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mendampingi pemda dalam proses `refocusing` kegiatan dan realokasi APBD penanganan covid-19.
 
Selain itu, dalam pela  ksanaan tugas monitoring, KPK telah membentuk lima satgas dalam melakukan kajian sistem pada administrasi penyelenggaraan pemerintah dan negara untuk mengawal kebijakan program pemerintah dalam menangani covid-19.
 
"Meliputi bidang kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, dunia usaha dan juga pemda dengan anggaran total Rp695,20 triliun,” kata Lili
KEYWORD :

Dana Covid-19 KPK Kasus Korupsi Satgas Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :