Sabtu, 20/04/2024 17:29 WIB

Buronan Djoko Tjandra Hina Pengadilan Indonesia

Buronan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dinilai telah menghina pengadilan terkait permintaan persidangan Peninjauan Kembali (PK) melalui online atau virtual.

Buronan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra

Jakarta, Jurnas.com - Buronan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dinilai telah menghina pengadilan terkait permintaan persidangan Peninjauan Kembali (PK) melalui online atau virtual.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, permintaan sidang online oleh Djoko Tjandra jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap pengadilan, sehingga sudah semestinya ditolak oleh majelis hakim.

"Djoko Tjandra harus sadar diri bahwa dia selama ini adalah buron sehingga tidak semestinya mendikte pengadilan untuk sidang daring dan semestinya Pengadilan tidak meneruskan persidangan karena senyatanya Djoko Tjandra tidak menghormati proses persidangan," kata Boyamin, melalui siaran persnya, Senin (20/7).

Kata Boyamin, Djoko Tjandra dengan ulahnya selama ini telah mencederai rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, Djoko Tjandra dianggap telah mempermalukan sistem hukum di tanah air.

"Djoko Tjandra telah mempertontonkan hukum tidak berlaku bagi orang kaya sehingga Joko Tjandra tidak boleh mendapat dispensasi berupa sidang daring," tegasnya.

Disisi lain, Boyamin menduga Djoko Tjandra telah berdalih sakit, karena dia tidak dirawat opname oleh rumah sakit dan hanya surat keterangan sakit dari Poliklinik di Kuala Lumpur Malaysia.

"Sehingga Pengadilan tidak boleh lagi memberi kesempatan untuk mengulur waktu karena senyatanya Pengadilan telah berbaik hati dengan memberikan kesempatan sidang sebanyak tiga kali namun mangkir dengan berbagai alasan," katanya.

"Sekali lagi, MAKI meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk stop sampai sini aja dan berkas perkara langsung dimasukkan arsip dan tidak dikirim ke Mahkamah Agung," tegas Boyamin.

Diketahui, Djoko Tjandra kembali tidak hadir untuk ketiga kalinya dalam sidang PK. Djoko beralasan sedang sakit. Melalui surat yang dibacakan pengacaranya, Djoko Tjandra meminta agar persidangan dilakukan melalui virtual.

"Besar harapan saya hakim dapat mengabulkan permohonan ini," kata Andi membacakan surat itu.

Atas surat itu, Ketua Majelis Hakim Nazar Effriadi menyimpulkan bahwa Djoko Tjandra tidak berniat hadir ke sidang. Dia mengatakan pemohon PK tak bisa diperiksa melalui telekonferensi karena menyalahi Surat Edaran Mahkamah Agung.

Meski begitu, Nazar kembali menunda persidangan Djoko Tjandra hingga pekan depan. Agenda sidang ialah mendengar pendapat jaksa atas permohonan Djoko Tjandra untuk hadir melalui telekonferensi.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Djoko Tjandra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :