Sabtu, 20/04/2024 20:01 WIB

Kabupaten Bogor Sudah Terapkan PDBB AKB, Boleh Resepsi Nikah

Kegiatan khitanan dan kegiatan pernikahan, diperbolehkan dengan kapasitas orang paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan.

Bupati Bogor Ade Yasin

Cibinong, Jurnas.com - Kabupaten Bogor menerapkan PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), mulai hari ini sampai 30 Juli 2020 mendatang.

Ketentuan PSBB Pra AKB tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 42 Tahun 2020, nah dalam fase PSBB saat ini ada sejumlah kebijakan yang berubah, salah satunya yakni kegiatan khitanan dan kegiatan pernikahan, diperbolehkan dengan kapasitas orang paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan.

“Saat ini resepsi pernikahan sudah boleh, ini kan yang dinanti dan dipertanyakan oleh masyarakat dari kemarin. Tapi tetap berjalan dengan syarat tiga puluh persen dari kapasitas tempat dan jalankan protokol kesehatan” Pungkas Bupati Bogor Ade Yasin yang ditemui seusai pertemuan dengan Komisi IX DPR RI pada jumat siang.

Gugus Tugas Penanganan Covid19 Kabupaten Bogorpun telah menetapkan standard protokol kesehatan yang harus dijalankan saat melaksanakan acara pernikahan ataupun khitanan. Diantara lain, melakukan pemeriksaan suhu tubuh, menjaga jarak antrean, menjaga jarak duduk tamu undangan, menyediakan handsanitizer, hindari kontak fisik secara langsung, tidak menyediakan acara hiburan yang menimbulkan kerumunan, menyediakan tempat cuci tangan, penyediaan makanan secara buffet, mengharuskan petugas catering menggunakan sarung tangan serta masker kepala, menghindari pengisian buku tamu dengan alat tulis, mengatur jarak aman saat foto bersama, antara calon mempelai dan wali wajib menggunakan sarung tangan, dan panitia wajib menolak tamu undangan yang tidak menggunakan masker.

Pasalnya, Bupati Bogor Ade Yasin juga menegaskan, dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, Pemerintah Daerah akan memberlakukan sanksi atau denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum sebesar Rp50.000.

“Kami akan tegas memberikan sanksi kepada masyarakat yang di tempat umum tidak menggunakan masker, tanpa terkecuai” Tutup Ade Yasin.

KEYWORD :

Ade Yasin PSBB Pra AKB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :