Tersangka penistaan agama. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Polda Makassar mengamankan satu orang wanita yang diduga melakukan penistaan Agama dengan cara membuang dan hendak merobek kitab suci Al-Qur`an yang viral di media sosial.
"Ya kita mengamankan satu orang berinisial IN (40) dan kita akan menyelesaikan perkara ini hingga selesai," kata Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Mas Guntur Laupe di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jumat (10/7/2020).Irjen Guntur juga menyebut saat itu IN merasa risih dan selalu menjadi bahan perbincangan karena dianggap selalu melaporkan kegiatan perjudian di sekitar rumahnya ke polisi."Sekitar Pukul 14.00 Wita, pelaku kembali ke rumahnya, Lalu di hampiri oleh Muhtar dan memberi tahu kepada Ince Ni`matullah bahwa dia mau main judi, `jangan kamu Lapor`," ungkap Guntur.Tersangka IN Penistaan Agama Polda Sulsel