Jum'at, 19/04/2024 21:12 WIB

Menhub Minta Layanan Publik Angkutan Laut Harus Terus Konsisten

PSO sebagai bukti kehadiran negara di tengah masyarakat, terutama yang tinggal di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan), menyaksikan penandatanganan kontrak penugasan layanan publik atau Public Service Obligation (PSO) angkutan laut dan kereta api tahun 2020 di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (31/12/2019).

Cirebon, Jurnas.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta agar pelayanan publik atau Public Service Obligation (PSO) angkutan laut terus dilakukan secara konsisten.

"PSO sebagai bukti kehadiran negara di tengah masyarakat, terutama yang tinggal di daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan atau 3TP," kata Menhub Budi Karya ketika memberikan sambutan penandatanganan kontrak PSO angkutan laut dan kereta api, serta launching aplikasi digital untuk Tol Laut logistik di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (31/12/2019).

Menurutnya, pemerintahan Presiden Joko Widodo selama 5 tahun terakhir telah membangun infrastruktur transportasi baik perhubungan darat, laut, udara dan kereta api. Sebab, dengan tersedianya layanan transportasi antar daerah diharapkan pelaku usaha dapat menjual dan membeli barang begitu juga mobilisasi orang yang ingin melakukan perjalanan bisnis dan pariwisata.

"Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menyiapkan anggaran sekitar Rp3,5 triliun setiap tahun untuk kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik angkutan laut berupa armada kapal berbagai jenis dan ukuran untuk pergerakan penumpang dan barang antara lain kapal penumpang kelas ekonomi, kapal perintis penumpang dan barang, kapal barang atau tol laut, kapal ternak, dan kapal perairan di pelabuhan atau rede," ujarnya.

Menhub Budi Karya berpesan, setelah penandatanganan kontrak mekanisme penugasan dan mekanisme pengadaan barang dan jasa, agar segera membuat Notice of Readiness (NOR) dan daftar emploi dalam satu tahun.

Pada kesempatan tersebut, Menhub Budi Karya juga menyampaikan bahwa dengan jangkauan wilayah yang begitu luas, jumlah kapal, trayek dan rute pelayaran (voyage) yang semakin lama semakin banyak, jumlah penumpang dan barang yang terus meningkat, maka ke depan tidak bisa lagi menggunakan cara manual dalam memanage armada, muatan dan penumpang.

"Kita perlu memanfaatkan teknologi informasi dengan melakukan digitalisasi dalam berbagai layanan baik internal maupun eksternal. Pelayanan yang baik saja tidak cukup, dibutuhkan kecepatan dan keakuratan data," katanya.

Menhub juga mendorong agar ASN dan pelaku usaha memanfaatkan revolusi industri 4.0 dengan menggunakan teknologi informasi seperti aplikasi digital Logistic Communication System (LCS) yang dikembangkan oleh PT Telkom dan aplikasi Piniship.

"Sehingga pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik dari first mile sampai last mile dapat termonitor, serta outcome disparitas harga antara kawasan barat Indonesia (KBI) dan kawasan timur Indonesia (KTI) dapat tercapai," tuturnya.

Pemerintah juga memberikan kesempatan platform digital lain untuk bergabung seperti Gojek Kreasi Anak Bangsa, GRAB Indonesia, dan Pelni Logistik untuk ikut serta dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik supaya masyarakat di daerah 3TP dapat terlayani dengan baik dan memperoleh barang pokok penting dan barang penting lainnya dengan harga yang sesuai atau hampir sama dengan harga barang tersebut di daerah asal.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo mengatakan, tujuan diadakannya penandatanganan kontrak ini agar masyarakat dan publik mengetahui bahwa Kementerian Perhubungan telah berhasil melaksanakan pelelangan operator swasta dan penugasan BUMN operator kapal Tol Laut Logistik, Angkutan Perintis, PSO Penumpang Kelas Ekonomi, Angkutan Khusus Ternak Dan Angkutan Kapal Rede secara tepat waktu.

"Sehingga pelayanan bisa tepat dimulai sejak 1 Januari 2020," kata Dirjen Agus.

"Juga menginformasikan kepada masyarakat serta pengguna jasa tol laut logistik bahwa pada tahun 2020 Kementerian Perhubungan telah menerapkan apliksi digital untuk pengiriman barang kontainer melalui tol laut," tutupnya. (*)

KEYWORD :

Public Service Obligation PSO angkutan laut kementerian perhubungan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :