Jum'at, 22/05/2026 07:43 WIB

Komisi V DPR Wajibkan Pemerintah Selesaikan Perlintasan Sebidang





Komisi V DPR mewajibkan pemerintah dalam hal ini Kemenhub, KemenPU, Polri, KAI, dan Pemda melakukan sinkronisasi data menyelesaikan perlintasan sebidang.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus

Jakarta, Jurnas.com - Komisi V DPR RI mewajibkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU), Korlantas Polri, dan operator perkeretaapian, serta pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan sinkronisasi data untuk menyelesaikan masalah perlintasan sebidang.

Percepatan penyelesaian persoalan perlintasan sebidang itu menjadi salah satu poin kesimpulan rapat kerja Komisi V DPR RI bersama mitra kerja dengan agenda pembahasan insiden kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, dan beberapa daerah lainnya.

"Komisi V DPR RI mewajibkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Korlantas Polri, dan operator perkeretaapian, serta pemerintah daerah untuk melakukan sinkronisasi data dan mengambil kebijakan dalam percepatan penyelesaian masalah perlintasan sebidang, baik dengan skema pembangunan flyover, underpass, atau skema lainnya yang sesuai dengan kondisi lapangan," kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/5).

Pada poin kesimpulan selanjutnya, Komisi V DPR RI mewajibkan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) melakukan koordinasi pemangku kepentingan lainnya untuk menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) penanganan kecelakaan kereta api dan peningkatan kapasitas tenaga SAR.

Tak hanya itu, kata Lasarus, Komisi V DPR RI mewajibkan Kemenhub dan operator perekeretaapian untuk melakukan sejumlah perbaikan guna meminimalkan kejadian serupa terulang.

Perbaikan-perbaikan itu meliputi audit teknis secara nasional terhadap sistem persinyalan dan interlocking, khususnya di lintas padat Jabodetabek.

"Modernisasi sistem keselamatan berbasis teknologi dan mengembangkan pemeliharaan berbasis prediksi kondisi (predictive maintenance) untuk mendeteksi kelayakan rel dan wesel serta persinyalan," kata Lasarus.

Berikutnya, meningkatkan program atau kegiatan terkait keselamatan dan pemeliharaan khususnya untuk integrasi persinyalan dan modernisasi teknologi pusat kendali operasi (Operational Control Center/OCC).

"Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) masinis dan petugas persinyalan, serta mempertimbangkan beban kerja petugas," kata Lasarus.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu membacakan poin kesimpulan berikutnya, yakni mewajibkan pemerintah untuk memastikan tersalurnya seluruh santunan kepada para korban terdampak kecelakaan.

"Baik kepada keluarga korban yang meninggal maupun korban luka-luka," katanya.

Terakhir, Lasarus menyampaikan Komisi V DPR RI turut berduka cita kepada para korban yang meninggal atas kecelakaan tragis tersebut. Komisi V DPR RI juga mendoakan korban luka-luka segera pulih.

"Komisi V DPR RI turut berduka cita yang mendalam atas jatuhnya korban kecelakaan kereta api di Bekasi, dan kepada seluruh korban yang masih berada dalam penanganan RS semoga segera diberikan kesembuhan dan pemulihan," tegasnya.

KEYWORD :

Komisi V DPR Kecelakaan Kereta Api Perlintasan Sebidang Kereta Api Kementerian Perhubungan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :