Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria (Istimewa)
Jakarta, Jurnas.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menegaskan penentuan porsi kepemilikan saham dalam skema demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sepenuhnya merupakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Danantara tidak mengajukan proposal khusus dan menyatakan siap mengikuti seluruh aturan yang ditetapkan.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan bahwa pihaknya memilih untuk menyerahkan penetapan porsi saham kepada OJK selaku regulator pasar modal.
"Itu kan di OJK. Di sana ada di OJK, kita tentu itu kewenangannya ada di OJK," ujar Dony saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Dony menegaskan bahwa Danantara tidak akan memaksakan kehendak atau memicu tarik-menarik kepentingan. Menurutnya, fokus utama Danantara bukanlah seberapa besar porsi saham yang didapat, melainkan penguatan struktur pasar modal nasional agar lebih transparan, kredibel, dan kompetitif di mata investor.
"Kita tidak boleh juga ego, entah itu Danantara maupun siapapun. Buat kamilah yang lebih penting itu adalah bagaimana kemudian bursa kita menjadi transparan, kredibel, tumbuh dan berkembang, serta mendapatkan pengakuan dari para investor," tegasnya.
Ia menambahkan, Danantara akan patuh pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang telah resmi diterbitkan.
Perkiraan Kepemilikan Saham 5 hingga 10 Persen
Dalam kesempatan terpisah, CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani memperkirakan porsi saham Danantara dalam proses demutualisasi BEI berkisar antara 5 hingga 10 persen. Porsi ini diajukan melalui anak usahanya, Danantara Investment Management (DIM).
"POJK-nya sudah keluar, dan kami di Danantara porsinya mungkin antara 5 sampai 10 persen. Saat ini masih kita bicarakan," jelas Rosan.
Sebagai informasi, POJK Nomor 13 Tahun 2026 menjadi payung hukum utama pelaksanaan demutualisasi BEI, di mana aturan pelaksanaannya kini tengah disiapkan oleh pihak bursa. Langkah transformatif ini bertujuan merestrukturisasi kepemilikan bursa demi mewujudkan pasar modal Indonesia yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.
Berdasarkan aturan tersebut, kepemilikan saham BEI oleh setiap pihak umumnya dibatasi maksimal sebesar 5 persen. Namun, bagi investor yang ingin memiliki porsi di atas batas standar tersebut dapat mengajukan izin khusus kepada OJK untuk ditelaah dan disetujui. Jika tidak mendapat persetujuan OJK, maka batas kepemilikan tetap maksimal 5 persen.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Danantara Indonesia Dony Oskaria Bursa Efek Indonesia























