Jum'at, 26/04/2024 19:36 WIB

LPSK Bangun Kerjasama dengan Pemprov Sumut

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi

Medan, Jurnas.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membangun kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam hal koordinasi tugas dan fungsi layanan perlindungan saksi dan/atau korban tindak pidana di Sumut.

Kesepakatan Bersama itu ditandatangani oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada acara peringatan Hari Ibu ke-91 tahun 2019 di Auditorium Raja Inal Siregar kompleks kantor Pemprovsu, Jumat (20/12/2019).

Bersama Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, hadir Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta. Sedangkan dari tuan rumah Pemprov Sumut hadir Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah dan Ketua TP PKK Provinsi Sumatera Utara Nawal Edy Rahmayadi, serta perwakilan dari seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara.

Ada beberapa hal yang diatur dalam ruang lingkup Kesepakatan Bersama yang ditandangani Ketua LPSK dan Gubernur Sumatera Utara, yaitu pemberian layanan perlindungan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana; sosialisasi layanan LPSK; pertukaran informasi; dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia.

Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan perlindungan bagi saksi dan/atau korban tindak pidana, khususnya di wilayah Provinsi Sumut dapat lebih maksimal.

"Karena dalam hal ini, Pemprov Sumut sudah menunjukkan perhatian akan pentingnya perlindungan dan bantuan bagi mereka yang menjadi saksi dan/atau korban tindak pidana," ujar Hasto.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menegaskan, kesepakatan bersama ini sangat penting, khususnya dalam perlindungan perempuan dan anak.

KEYWORD :

Pemprov Sumut LPSK Saksi dan Korban




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :