Jum'at, 19/04/2024 23:24 WIB

KNKT Minta Implementasi BRM dan ISM Code Kepanduan Ditingkatkan

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono saat memberi sambutan dalam Forum Group Discussion (FGD) tentang

Semarang, Jurnas.com - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) meminta agar implementasi manajemen SDM di atas kapal atau Bridge Resource Management (BRM) dan International Safety Management (ISM) Code di bidang kepanduan semakin ditingkatkan. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak kecelakaan kapal yang juga turut dipengaruhi oleh faktor kepanduan.

"Kepanduan jangan hanya bangga telah memiliki serifikat BRM dan ISM Code, tapi juga implementasinya di lapangan harus terus ditingkatkan dan semakin baik," kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono saat membuka Forum Group Discussion (FGD) tentang "Peran Pandu dalam Keselamatan Pelayaran" di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (5/9/2019).

Soerjanto mengatakan, ketika petugas pandu naik kapal dia merupakan bagian dari kru kapal itu. Sehingga petugas pandu itu harus menerapkan prinsip-prinsip BRM.

"Bila menemukan kekurangan di kapal harus disampaikan ke nakhoda. Bila selama pemanduan menemukan hazard, harus dicatat," katanya.

Menurutnya, BRM dan ISM bukan sekedar sertifikat tetapi yang terpenting adalah implementasinya di lapangan yang dapat diukur.

"Dengan demikian perlu ada standarisasi dan SOP kepanduan yang lebih jelas, sesuai dengan berbagai regulasi yang mengaturnya," kata Soerjanto.

Regulasi kepanduan pun menurut Soerjanto perlu ada simplikasi atau penyederhanaan agar mudah diimplementasikan oleh para petugas pandu di lapangan.

Sebelumnya Kabid KBPP Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Emas Semarang, Semarang, Jawa Tengah Dian Lesmana dalam paparan materinya menyebutkan ada sekitar 20 regulasi terkait kepanduan. Terdiri dari 4 Undang-Undang, 3 Peraturan Pemerintah, dan sisanya berupa Permenhub, Kepmenhub, san telegram Dirjen Perhubungan Laut.

"KSOP Kelas I Semarang sendiri secara berkala melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap  kinerja pemanduan setiap 6 bulan yang kemudian dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan Laut dalam sebuah berita acara," kata Dian.

KEYWORD :

KNKT Komite Nasional Keselamatan Transportasi Pandu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :