Sabtu, 20/04/2024 23:30 WIB

Peleburan BP Batam Dinilai Salah Kaprah

BP Batam diharapkan sebagai gerbang ekspor impor untuk mendongkrak investasi dan industrialisasi.

BP Batam (Foto: Google)

Jakarta - Pakar kebijakan publik Danang Girindrawardana menilai wacana melebur kepemimpinan BP Batam dengan Wali Kota Batam merupakan kebijakan yang salah kaprah.

Mengingat pengembangan Batam sejak zaman Soeharto diupayakan menjadi Free Trade Zone (FTZ) dengan pendekatan supply-side, maka BP Batam diharapkan sebagai gerbang ekspor impor untuk mendongkrak investasi dan industrialisasi.

Danang mengatakan, bila melihat di Hanoi dan Penang, kawasan industri diserahkan ke pemerintah daerah, namun kelembagaannya kuat. Sehingga jika ada masalah, industri bisa langsung mengakses ke pusat, dan tidak memerlukan praktik lobi di bawah.

"Kita sekarang bicara Indonesia yang birokrasinya berbelit-belit, mengurus BP Batam yang punya ekspektasi besar terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional. Apakah relevan jika di kelola oleh walikota? Belum lagi di Indonesia rentan terjadi benturan komplikasi kewenangan yang diakibatkan adanya undang-undang otonomi daerah," ujar Danang pada Jumat (11/1).

“Kita punya harapan besar terhadap BP Batam sebagai dongkrak ekonomi nasional. Tapi dikelola oleh daerah, sementara daerah jika ada tekanan dari pusat langsung ciut. Belum lagi, pengambilan kebijakannya harus lobi sana-sini. Ini tidak logis pasti ada apa-apanya, dan banyak kepentingan dibelakangnya,” imbuhnya.

Harusnya, sambung dia, melihat potensi BP Batam menjadi garda depan kekuatan pintu ekspor Indonesia dan minimalisir impor, sepatutnya BP Batam diberikan kewenangan lebih dengan pengelolaan yang lebih professional.

Sehingga dengan demikian mampu bersaing dengan negara-negara tetangga seperti Singapura maupun Malaysia, bukan malah dilemahkan hanya dikelola oleh daerah yang kekuatan kebijakannya terbatas.

“Harusnya kekuatannya harus lebih diperkuat bukan malah dibatasi,” sambungnya.

"Untuk menarik dan mengelola investor besar, masa hanya urus di daerah. Izin investasi kan ada di BKPM, ada juga Kementrian Perekonomian, Kementrian Keuangan. Investor kan butuh kepastian, kalau udah rancu seperti ini, investor bisa pada lari,” ujarnya.


Di tempat terpisah, Wakil Ketua Umum Kadin Suryani S Motik menuturkan antara BP Batam dan Pemkot Batam merupakan dua hal yang berbeda. BP Batam adalah kepanjangan tangan dari pusat. Sementara wali kota yakni pemerintah daerah.

"Wali kota sendiri, itu sifatnya lima tahunan. Jika ganti wali kota akan ganti kebijakan dan ganti arah. Karena wali kota itu jabatan politis sehingga setiap kebijakannya ada kepentingan politik didalamnya. Wacana peleburan ini jelas ada kepentingan politik besar didalamnya,” jelas Suryani.

Diketahui, pada 2017 BP Batam tumbuh di kisaran dua persen, sementara pada 2018 tumbuh di atas 4 persen. Menurut Suryani, jika nanti pengelolaannya dipegang oleh wali kota, maka setiap lima tahun sekali arah kebijakannya berubah, tergantung pemenang dan arah kepentingannya.

“Bicara politik di Indonesia sangatlah rentan, jika Batam dikelola oleh wali kota yang open minded, bagus dan profesional masih oke lah. tapi kalau tidak, akan jadi bencana,” tegasnya.

Untuk itu, Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik meminta, agar pemerintah untuk duduk bersama dengan DPR RI dalam mengambil keputusan terkait BP Batam. "Karena UU FTZ menyebut BP Batam di kelola oleh lembaga setingkat menteri yang menjadi mitra di Komisi VI DPR,” kata Anggota dari fraksi partai Golkar ini.

Menurutnya, peleburan itu melanggar melanggar UU 23/2014 tentang pemerintahan yang melarang walikota merangkap jabatan. Dan UU 53/1999 yang dengan jelas membagi wewenang dua lembaga tersebut.

"Sebagai mitra koalisi, kami mengingatkan pemerintah untuk tidak melanggar UU. Sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan DPR RI mengevaluasi semua permasalahan terkait Batam sehingga semua keputusan yang diambil tidak menabrak UU,” tandasnya.

KEYWORD :

BP Batam Kawasan Industri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :