Selasa, 23/04/2024 16:29 WIB

Ini Alasan Kementan Ubah Kebijakan Pengadaan

Aturan pengadaan benih, pupuk, dan obat-obatan tersebut dibuat untuk menyesuaikan kebutuhan pertanian yang harus cepat dalam mengejar waktu tanam.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan nota kesepahaman dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) di The Anvaya Beach and Resort Bali pada Kamis (6/9).

Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman  membeberkan alasan Kementerian yang dibawahinya mengubah aturan pengadaan sarana produksi (saprodi) pertanian seperti benih, pupuk, dan obat-obatan.

"Jika dulu saprodi harus melalui tender, kini bisa dilakukan dengan segera melalui e-katalog. Dengan begitu pengadaan saprodi untuk petani bisa dilakukan dalam bilangan hari," tegas Amran dalam keterangan yang diterima Redaksi, Senin (10/9).

Amran menegaskan, aturan pengadaan benih, pupuk, dan obat-obatan tersebut dibuat untuk menyesuaikan kebutuhan pertanian yang harus cepat dalam mengejar waktu tanam, serta menghalau hama dan penyakit yang mengganggu produksi.

"Tender dilakukan Januari. Barang baru bisa pengadaan tiga bulan kemudian. Itu musim hujan. Tikus tidak kenal tender. Nggak bisa nunggu tiga bulan. Ini hama. Harus segera diatasi," kata Amran.

Untuk perubahan ini Amran mengaku telah lapor pada Presiden untuk mendukung upaya mewujudkan pembangunan sektor pertanian yang lebih baik.

"Saya temui Pak Presiden. Saya minta kebijakan Pak Presiden untuk mengeluarkan Perpres. Alhamdulillah langsung ditandatani Perpres Nomor 172. Presiden sangat mendukung upaya-upaya kami," ujar Amran.

Sejak itu lanjut Amran, produksi pertanian tumbuh kembang dengan cepat. Karena segala kebutuhan saprodi bisa diadakan dalam waktu satu hari, melalui sistem e-katalog.

Untuk menjaga kehati-hatian, lanjut Amran, ia kemudian berkonsultasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengawasi pelaksaan kebijakan tersebut dan kementeriannya. Amran meminta Aparat Penegak Hukum atau APH, termasuk KPK menempatkan orangnya di Kementan.

"KPK selalu datang jika kehadirannya dibutuhkan Kementan, termasuk dalam konsultasi pengadaan barang," terang Amran.

KEYWORD :

Kementan Andi Amran Sulaiman pengadaan KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :