Tersangka Kasus Suap Bakamla, Fayakhun Andriadi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dakwaan tersangka anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dengan rampungnya berkas perkara Fayakhun, maka sidang perkara suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 segera digelar."Siang ini JPU KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa FA ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/8).Febri mengatakan, berkas dakwaan Fayakhun tersusun dari 300 halaman, yang terdiri dari dokumen-dokumen penanganan perkara sampai dengan berita acara pemeriksaan tersangka atau pun para saksi. Saat ini, KPK tinggal menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Suap Bakamla Fayakhun Golkar KPK


























