Kamis, 25/04/2024 20:49 WIB

Pengakuan Kwik Kian Gie Soal Megawati Ngotot Keluarkan Inpres SKL BLBI

Sebab, kata Kwik, pemberian SKL sangat berbahaya lantaran dapat menimbulkan kerugian negara.

Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri

Jakarta ‎- Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN), Kwik Kian Gie menyebut nama  Megawati Soekarnoputri terkait instruksi presiden (Inpres) terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada debitur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).‎

Saat itu, Megawati sebagai Presiden RI yang  memerintahkan Yusril Ihza Mahendra sebagai Menteri Kehakiman untuk membuat draf tersebut.

"Ibu Presiden minta Pak Yusril pada saat itu susun drafnya saja. Formalnya memang Setneg Pak Lambok, Pak Bambang Kesowo," ungkap Kwik saat bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Dikatakan Kwik, keputusan Presiden untuk menerbitkan Inpres itu untuk memberikan kepastian hukum bagi para debitur. Namun, kata Kwik, dirinya pada saat itu menolak dengan tegas pemberian SKL kepada obligor BLBI. Menurut Kwik, SKL seharusnya hanya dapat diberikan kepada debitur yang telah melunasi utang.‎

"Saat itu saya menolak, karena hanya obligor yang benar-benar membayar utang ke kas negara yang berhak menerima," ujar Kwik.

Bukan tanpa sebab hal itu disampaikan Kwik. ‎Sebab, kata Kwik, pemberian SKL sangat berbahaya lantaran dapat menimbulkan kerugian negara.

"Penerbitan SKL sangat berbahaya dan akan menimbulkan permasalahan dan akan merugikan negara sangat besar," ucap Kwik.

Sebelum pada akhirnya SKL itu diterbitkan, kata Kwik, dirinya diminta Megawati untuk hadir di kediaman Mega di Jalan Teuku Umar pada sekitar tahun 2002-2004.‎ Saat itu dibicarakan bahwa pemerintah berencana menerbitkan SKL kepada debitur yang bersikap kooperatif.

Pertemuan itu dihadiri Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Laksamana Sukardi selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN); dan Jaksa Agung.

Menurut Kwik, setelah itu dilakukan pertemuan kedua di Istana Negara, dengan dihadiri orang-orang yang sama. Perbedaan pendapat yang dilontarkan Kwik membuat rapat terbatas itu tidak menghasilkan kesimpulan.

Kemudian, lanjut Kwik, dilakukan pertemuan ketiga yang kembali berlokasi di Istana Negara. Nah, dalam rapat terbatas yang juga dihadiri Yusril Ihza Mahendra, Megawati akhirnya setuju agar SKL diterbitkan bagi obligor BLBI yang bersikap kooperatif.

"Keputusan saya tetap tidak setuju dengan penerbitan SKL," tandas Kwik.‎

Syafruddin dalam perkara ini didakwa merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun. Dugaan kerugiaan negara itu terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

KEYWORD :

SKL BLIB Megawati Soekarno Putri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :