Sabtu, 20/04/2024 13:53 WIB

Menaker: Cuti Tahunan Itu Hak Pekerja

menghimbau adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dalam menerapkan cuti fakultatif dengan memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan itu sendiri.

Ilustrasi liburan

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri menegaskan cuti bersama merupakan cuti tahunan yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur pemerintah.  Menurutnya, ketika cuti bersifat fakultatif maka harus ada kesepakatan pekerja dengan pengusaha dalam memperhitungkan kebutuhan operasional perusahaan itu sendiri.

“Cuti bersama itu memotong jatah cuti tahunan. Jadi kalau cuti tahunan itu hak pekerja, mereka yang menentukan kapan mereka mau cuti. Itu kalau di perusahaan swasta. Dengan demikian, bagi pekerja/buruh yang melaksanakan cuti bersama, maka secara otomatis dia melakukan cuti tahunan,“ kata Menteri Hanif.

Menaker Hanif menghimbau adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dalam menerapkan cuti fakultatif dengan memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan itu sendiri.

“Dengan adanya ini, jelas solusinya win-win. Bagi dunia usaha dia bisa menyesuaikan dengan kebutuhan produksi di hari lebaran,“ tuturnya.

Hanif menambahkan untuk cuti pekerja perusahaan swasta sebenarnya sejak dulu menggunakan model cuti fakultatif dan kembali metode sama digunakan cuti bersama di tahun 2018 bersifat fakultatif.

Menaker Hanif berpendapat ketika cuti bersifat fakultatif, maka dia bisa menjadi pilihan, disesuaikan dengan situasi dan kondisi operasional dan kebutuhan perusahaan serta kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja atau sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang ada di perusahaan.

“Dengan demikian bagi pekerja/buruh yang melakukan cuti bersama, otomatis dia akan mengurangi cuti tahunan. Upah sesuai ketentuan pemberlakuan selama cuti. Bagi pekerja/buruh yang bekerja, tidak mengurangi cuti tahunan, upah dibayar seperti hari biasa-biasa. Bagi bekerja di atas jam normal atau lembur, maka pekerja wajib dibayarkan upah sesuai ketentuan,“ tambahnya.

"Ini juga untuk kepentingan bersama. Yang terpenting dengan adanya ini (cuti bersama-red) jelas solusinya, win win. Bagi dunia usaha juga bisa menyesuaikan diri kebutuhan produksi di hari lebaran," lanjut Menaker.

Puan Maharani menambahkan cuti bersama 2018 akan memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk silaturrahmi bersama keluarga yang berada di luar kota. “Pemerintah juga akan melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberi keamanan dan kenyaman warga masyarakat selama perjalanan mudi ke luar kota,“ katanya.

KEYWORD :

Info Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri Menaker Cuti Bersama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :