Pengadilan kasus Cristoforus Richard
Jakarta - Kubu terdakwa Christoforus Richard optimis perkaranya akan berakhir dengan vonis bebas. Hal itu menyusul adanya fakta baru dalam berkembangan kasusnya meski jaksa dalam repliknya menyatakan tetap pada tuntutan yakni 4 tahun penjara.
"Kita berharap ada laporan kemajuan SP2HP yang membuktikan bahwa Judio yang menjual kepada pelapor itu, tidak berhak melakukan jual beli karena dia bukan pemegang saham dan bukan direktur," ungkap Ketua Tim Penasihat Hukum Richard, Wayan Sudirta, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).Judio selain itu juga disebut-sebut sudah menjadi calon tersangka di kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. "Makanya kami membutuhkan bukti-bukti itu untuk dijadikan lampiran pledoi. Itu akan sangat menguntungkan," ujar dia.Baca juga :
Dana Lenyap, Nasabah Bank Ajukan Gugatan
Jika Judio sudah jadi tersangka dan tak berhak atas akta 18 dan 19, kata Wayan, maka pelapor kliennya tidak punya dasar hukum. "Masa dia melapor karena membeli dari orang yang tidak berhak," kata dia.
Dana Lenyap, Nasabah Bank Ajukan Gugatan
Baca juga :
PN Jakpus Tunda Sidang Gugatan Partai Berkarya
Sebelumnya, Cristoforus Richard dituntut 4 tahun penjara atas dugaan melanggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Majelis Hakim sendiri memberi waktu 12 hari kepada Richard dan tim kuasa hukum untuk menyusun jawaban atas replik jaksa.Untuk diketahui, perkara ini semula merupakan kasus perdata yang telah dimenangkan Richard ditingkat kasasi. Namun, Richard belakangan dipidanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Richard dituduh melakukan pemalsuan akta dua bidang tanah seluas 6,9 ha dan 7 ha milik PT. Nusantara Ragawisata.
PN Jakpus Tunda Sidang Gugatan Partai Berkarya
Pengadilan Negeri