Calon Gubernur Lampung, Mustafa
Jakarta - Bupati Lampung Tengah Mustafa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ke DPRD persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Sebelumnya Mustafa ditangkap tim Satgas KPK dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT).
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan membenarkan penetapan tersangka Mustafa. Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka kasus ini. Ketiganya yakni, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS); Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto (RUS); dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman."Benar (Mustafa) sudah (ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan yang kemarin," kata Jumat (16/2/2018).J Natalis Sinaga, Rusliyanto, dan Taufik Rahman telah ditahan KPK. Mereka ditahan di Rumah Tahanan terpisah.Serupa dengan tiga tersangka itu, Mustafa juga dijebloskan ke jeruji besi pasca menjalani pemeriksaan intensif dan ditetapkan sebagai tersangka. Informasinya, Musfata ditahan di Rutan KPK.
Mustafa sendiri pasrah atas perkara hukum yang membawanya ke jeruji besi. Mustafa menganggap kasus yang menjeratnya sebagai cobaan.
Praktik suap ini sebelumnya dibongkar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK kemarin. Dalam operasi senyap ini, sedikitnya ada 19 orang diamankan tim KPK, salah satunya Bupati Lampung Tengah Mustafa. Selain itu, tim satgas kPK juga ikut mengamankan uang sejumlah Rp1,16 miliar. KEYWORD :
Lampung Mustafa Pilkada