| Jum'at, 05/01/2018 19:04 WIB
Gubernur Jambi, Zumi Zola usai menjalani pemeriksaan KPK (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta - Gubernur Jambi Zumi Zola mengakui memberikan perintah terhadap anak buahnya yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap pengesahan rancangan APBD Jambi tahun 2018. Perintah itu terkait APBD Jambi tahun 2018.
Hal itu disampaikan Zumi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Asisten Daerah III
Jambi Syaifuddin. Selain Syaifuddin, ada dua anak buah Zumi lainya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut oleh
KPK. Yakni, Plt Sekda Provinsi
Jambi, Erwan Malik dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jambi Arfan.
"Saya menanggapinya bahwa saya sebagai atasan kan memberikan perintah. Perintahnya adalah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak menyalahi aturan, tadi juga saya sampaikan seperti itu," kata Zumi sebelum meninggalkan gedung
KPK, Jumat petang.
"Permalukan itu jangan menyalahi aturan. Kalau menyalahi aturan ya permalukan itu artinya," ditambahkan lelaki yang tampil mengenakan kemeja batik lengan panjang itu.
Zumi berdalih tak mengetahui soal pemberian uang yang dilakukan anak buahnya kepada anggota DPRD
Jambi.
Namun, Zumi menjawab diplomatis saat disinggung pemberian uang itu merupakan inisiatif para anak buahnya. "Silahkan tanya ke penyidik," tutur dia.
Soal pemeriksaannya hari ini, Zumi juga enggan menjelaskan. "Sudah saya jawab semua, untuk detailnya silakan tanya kepada penyidik
KPK," tandas Zumi.
Selain Zumi,
KPK juga memeriksa Ketua DPRD
Jambi Cornelius Buston. Usai menjalani pemeriksaan, Cornelius mengklaim DPRD
Jambi tak meminta uang untuk pengesahan APBD
Jambi tersebut. Menurutnya, pemberian uang itu merupakan inisitif dari pihak Pemrov.
"Itu inisatif dia sendiri itu," ujar Cornelius.
Cornelius mengklaim proses pembahasan APBD
Jambi tahun 2018 berjalan tanpa ada masalah. Dia kembali menekankan tak ada istilah `uang ketok palu` terkait pengesahan APBD
Jambi oleh pihaknya.
"Pembahasannya kan enggak ada masalah," kata Cornelius.
Penyidik
KPK sebelumnya telah memeriksa Wakil Gubernur
Jambi Fachrori Umar sebagai saksi untuk tersangka Asisten Daerah Bidang III
Jambi Saifudin. Dia mengklaim tak tahu menahu soal suap yang dilakukan jajarannya ke anggota DPRD
Jambi.
Sementara itu, Kuasa hukum Plt Sekretaris Daerah Provinsi
Jambi Erwan Malik, Lifa Malahanum Ibrahim sebelumnya mengungkapkan, kliennya mendapat arahan dari atasannya yakni Gubernur
Jambi Zumi Zola dalam memberikan uang ke anggota DPRD
Jambi. Lembaga antikorupsi sedang mendalami informasi tersebut.
Praktik dugaan suap pengesahan rancangan APBD
Jambi tahun anggaran 2018 itu terungkap setelah tim satgas
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Selain mengamankan sejumlah pihak, tim satgas
KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total `uang ketok` yang diduga telah disiapkan pihak Pemerintah Provinsi
Jambi sejumlah Rp 6 miliar.
KPK menduga sebelumnya telah ada penyerahan uang sekitar Rp 1,3 miliar. Belakang, ada anggota DPRD
Jambi yang mengembalikan uang kepada
KPK.
Terkiat kasus itu,
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni, Erwan Malik, Anggota DPRD
Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III
Jambi Saifudin.
KEYWORD :
Zumi Zola Jambi KPK