Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP
Jakarta - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) meminta agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang mengatakan, tidak ada alasan bagi MKD untuk melakukan persidangan etik kepada Novanto. Sebab, dalam UU MD3 jelas disebutkan bahwa ada tiga hal yang bisa membuat anggota DPR diperiksa secara langsung oleh MKD."Tertangkap tangan, yang kedua tidak mengikuti paripurna secara berturut-turut, yang ketiga dihukum tiga tahun," kata Junimart, dalam sebuah diskusi bertajuk "Posisi Ketua DPR: antara Politik dan Hukum", di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (8/12).Nah, kata Junimart, ketiga poin tersebut belum dipenuhi oleh Novanto. "Dengan demikian saran saya kepada MKD tidak perlu dulu melakukan investigasi dan klarifikasi atau dalam bentuk apapun kepada Pak Setya Novanto," kata Junimart.Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
"Biarkan hukum berjalan di KPK sana, biarkan pengacara Pak Setya Novanto itu bekerja secara profesional. Tidak menari di atas gendang orang lain," katanya."Pak Setya Novanto sedang terpuruk begitu, tapi ada orang lain yang betul-betul menari di atas penderitaan beliau. Sehingga secara proses hukum beliau semakin terhimpit," tegasnya.Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK PDIP