Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi
Jakarta - Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi tak membantah mantan Bupati Indramayu, Irianto M.S Syafiuddin atau akrab disapa Yance, Anna Sophanah, dan Daniel Mutaqien terlibat penerimaan gratifikasi pemberianya. Gratifikasi itu berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport.
Hal itu diungkapkan Rohadi usia menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/11/2017). Anna yang menjabat sebagai Bupati Indramayu dan Daniel yang bakal calon Wakil Gubernur Jawa Barat 2018-2023 itu merupakan istri dan anak Yance."Betul (satu keluarga terlibat penerimaan gratifikasi mobil Pajero Sport)," ucap Rohadi.
Menurut Rohadi, mobil yang diperuntukan untuk Anna itu diserahkan dan diterima oleh Yance sekitar Febuari 2016. Sementara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil bernomor polisi B 104 ANA diserahkan oleh Rohadi kepada Daniel Mutaqien di sebuah restoran di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. "Diserahkan ke Daniel, saya sendiri yang serahkan," ungkap Rohadi.
Mobil itu kini sudah disita KPK. Rohadi membenarkan pemberian mobil itu terkait dengan pendirian RS Reysa miliknya di Indramayu. "(Pemberian mobil Pajero terkiat) perijinan rumah saki dan kawasan," tandas Rohadi.
Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Yance yang pernah menjabat sebagai bupati Indramayu dua periode itu diketahui menjadi pesakitan kasus korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektar untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sumur Adem, Indramayu. Oleh MA Yance dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi tersebut dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sejak Mei 2016, Yance resmi menjadi narapidana di Lapas Indramayu.Rohadi sendiri ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam tiga sangkaan. Pertama Rohadi diduga menerima suap pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil. Terkiat kasus itu, Rohadi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidier tiga bulan kurungan.Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Suap Pengadilan KPK