Anggota Komisi I DPR dari fraksi Golkar Fayakhun Andriadi berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi. Politikus Partai Golkar ini diagendakan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Fayakhun dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NH," ucap Febri saat dikonfirmasi,Selasa (10/10/2017).Fayakhun sendiri telah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.10 WIB. Fayakhun yang mengenakan kemeja putih itu memilih langsung masuk ke lobi markas pemberantasan korupsi. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Termasuk Nofel Hasan. Nofel telah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan tersangka lainnya, yakni Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. KEYWORD :
Suap Bakamla DPR