Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) E F Hamidy diduga memberikan uang kepada Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Abdul Latief. Diduga uang yang diberikan senilai 80.000 dollar AS.
Pemberian uang 80.000 dollar AS itu terungkap saat mantan Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK, Ali Sadli bersaksi dalam sidang kasus suap antara pejabat BPK dan pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9/2017). Dalam persidangan, jaksa KPK mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Ali Sadli.Salah satunya, mengenai penerimaan uang 80.000 dollar AS. Diduga uang itu untuk pencalonan Abdul Latief sebagai anggota BPK. "Itu hal lain, uang pinjaman teman saya," kata Ali Sadli saat bersaksi.Baca juga :
Haris YL Diduga Korban Mafia Auditor BPK, Terpidana Suap Laporan Keuangan Pemprov Sulsel
Jaksa KPK M Takdir Suhan kemudian mengkonfirmasi pernyataan Ali tersebut. Jaksa menanyakan kepada Ali apakah dirinya mengetahui nama E F Hamidi dan Abdul Latief. "Saya kenal Pak. Abdul Latief salah satu eselon satu di BPK. E F Hamidy Sekjen KONI," ungkap Ali.
Haris YL Diduga Korban Mafia Auditor BPK, Terpidana Suap Laporan Keuangan Pemprov Sulsel
Baca juga :
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Kasus Korupsi Auditor BPK Sekjen KONI