Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah
Jakarta - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap di Bengkulu. Tim Satgas mengamankan sejumlah orang dalam OTT yang dilakukan Rabu (6/9/2017) malam.
Informasi yang dihimpun, ada sekitar lima orang yang diamankan dari OTT tersebut. Dua di antaranya berprofesi sebagai hakim berinisial S dan panitera. S dan Panitera berdinas di Pengadilan Negeri Bengkulu."Benar, tadi malam tim KPK lakukan OTT di Bengkulu. Kami dapat informasi dari masyarakat dan setelah dicek di lapangan, benar ada indikasi transaksi suap yang melibatkan oknum penegak hukum setempat," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2017).Meski demikian, Febri masih enggan membeberkan para pihak yang ditangkap.Tim Satgas KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan suap kepada hakim. "Diamankan sejumlah orang dan sejumlah uang di lokasi," terang Febri.Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 590 juta itu, Wilson telah divonis dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara oleh pengadilan pada 14 Agustus 2017.Febri masih enggan merinci tindak pidana yang membuat para pihak tersebut dibekuk Tim Satgas KPK. Menurut Febri, Tim Satgas saat ini masih memeriksa para pihak tersebut di Mapolda Bengkulu. Untuk menentukan status hukum para pihak tersebut, KPK memiliki waktu 1x24 jam.Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
tangkap Tangan Aparat Pengadilan KPK