Sabtu, 27/04/2024 09:36 WIB

Buron KPK

Eks Petinggi Lippo Masuk DPO

Lembaga superbody ini telah menditeksi keberadaan Eddy. Namun, enggan mengungkapnya.

Eddy Sindoro, Mantan bos Lippo Group menjadi buronan KPK

Jakarta - Mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro telah menyandang status buron. Lelaki yang belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketua KPK, Agus Rahardjo membenarkan bahwa Eddy Sindoro telah masuk dalam DPO. Bersama lembaga penegak hukum lain, KPK tengah memburu Eddy Sindoro. "Iya dong (sudah DPO). Kalau sudah tersangka implikasinya ke situ," kata Agus Rahardjo, Sabtu (3/12).

Lembaga superbody ini telah menditeksi keberadaan Eddy. Namun, enggan mengungkapnya. "Ngga perlu saya laporkan ke anda dulu dong," imbuh Agus.

Agus sendiri enggan berspekulasi kapan buruanya itu dapat ditemukan dan diboyong ke markas lembaga antirasuah. Yang jelas, upaya menemukan Eddy Sindoro tengah dilakukan. "Belum tahu," tandas Agus.

Ihwal Eddy Sindoro sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya terungkap dalam sidang tuntutan terhadap Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK Dzakiyul Fikri saat membeberkan materi surat tunturan.

"Barang bukti berupa flashdisk disita untuk digunakan dalam perkara atas nama Eddy Sindoro," kata Dzakiyul dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 21 November 2016.

Dzakiyul yang dikonfirmasi usai sidang membenarkan soal status Eddy Sindoro yang sudah naik ke penyidikan. Dengan begitu, status Eddy Sindoro otomatis sudah resmi menjadi tersangka. Dalam sidang kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara di‎ PN Jakpus, nama Eddy Sindoro sendiri telah berulang kali disebut-sebut terlibat. Sejumlah fakta menyebut Eddy merupakan "aktor" suap tersebut.

"Ya itu otomatis (status Eddy Sindoro tersangka), karena kan kalau perkara yang bersangkutan tentunya ada perkara lain untuk itu," ujar Dzakiyul.up

KEYWORD :

Buronan KPK Eddy Sindoro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :