Jum'at, 26/04/2024 13:50 WIB

KPK Cegah Advokat Lucas ke Luar Negeri Usai Dibebaskan MA

Pencegahan dilakukan dalam rangka kepentingan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengurusan perkara di MA 2012-2016.

Pengacara Lucas

Jakarta, Jurnas.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah advokat Lucas bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan Lucas terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) 2012-2016.

"KPK terhitung sejak tanggal 8 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap saty orang terkait dalam pengembangan penyidikan  perkara dugaan Korupsi dan TPPU dalam perkara pengurusan perkara di MA 2012-2016," kat Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (19/4).

Pencegahan dilakukan dalam rangka kepentingan pemeriksaan. Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan Lucas tidak sedang berada di luar negeri.

“Pencegahan ke luar negeri ini tentunya dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK,” kata Ali.

Diketahui KPK membuka penyidikan terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro.

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata Ali beberapa waktu lalu.

KPK juga menemukan bukti permulaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini KPK menjerat Eks Sekretaris MA Nurhadi terkait kasus rasuah dan pencucian uang. Nurhadi sendiri telah divonis terkait dengan kasus suap dan Gratifikasi.

Sementara itu, Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) Lucas. Lucas pun dinyatakan bebas.

Lucas sebelumnya melakukan tindakan merintangi penyidikan terhadap terpidana eks Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro. Lucas terbukti sebagai orang yang menyarankan Eddy Sindoro untuk tidak menyerahkan diri ke KPK.

KEYWORD :

KPK Mahkamah Agung MA Advokat Lucas Merintangi Penyidikan Eddy Sindoro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :