Sabtu, 20/04/2024 00:00 WIB

KPK Panggil Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro

Belum diketahui materi apa yang digali penyidik KPK kepada Eddy. Namun, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara PT Lippo Group di MA.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta  Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD).

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dan TPPU pengurusan perkara di MA tersangka NHD. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Eddy Sindoro Swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/12).

Belum diketahui materi apa yang digali penyidik KPK kepada Eddy. Namun, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara PT Lippo Group di MA.

KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Sejalan dengan peningkatan perkara ini, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah Nurhadi Abdurrachman. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.

Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Belakangan, KPK juga telah melarang seorang pengacara bernama Lucas untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara ini. Lucas dicegah bepergian ke luar negeri sejak 8 April 2021 hingga enam bulan kedepan.

"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Ali Fikri, Jumat, (16/4/2022).

KEYWORD :

KPK Pencucian Uang Nurhadi Lippo Group Eddy Sindoro Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :