Sabtu, 27/04/2024 05:15 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Pengacara Lucas Bebas

Dalam laman kepaniteraan Mahkamah Agung disebutkan bahwa putusan PK atas nama terdakwa Lucas dinyatakan

Pengacara Lucas

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) advokat Lucas, terdakwa dalam kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka Eddy Sindoro selaku mantan petinggi Lippo Group.

Dalam laman kepaniteraan Mahkamah Agung disebutkan bahwa putusan PK atas nama terdakwa Lucas dinyatakan "kabul" oleh hakim Abdul Latif, Sofyan Sitompul, dan Salman Luthan yang diputuskan pada tanggal 7 April 2021 dan tercatat dengan nomor register 78 PK/Pid.Sus/2021.

"Kabul," demikian bunyi putusan yang dikutip dari website MA, Kamis, (8/4).

Diketahui, pada perkara Lucas, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara karena dinyatakan terbukti merintangi terhadap tersangka Eddy Sindoro

Kemudian Hukuman Lucas dikurangi 5 tahun penjara di tingkat banding. Begitu juga di tingkat kasasi, MA juga menyunat vonis Lucas dari lima tahun menjadi tiga tahun penjara. 
Lucas yang yakin tidak bersalah lalu mengajukan PK dan MA memutus mengabulkan permohonan. 

Dalam perkara ini, Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  untuk tetap berada di luar negeri alias tidak pulang ke Indonesia.

Hal itu dilakukan dengan mencabut paspor Indonesia agar bebas bepergian dan menunggu setelah 12 tahun hingga perkara kedaluwarsa. Lucas lalu mengatur agar saat Eddy mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dapat melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi.

Akibat perbuatan Lucas, menurut hakim, penyidik menjadi terintangi dalam melakukan penyidikan, yakni tidak dapat memantau perlintasan Eddy Sindoro masuk atau keluar Indonesia. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi awak media mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan. Jadi belum dapat berkomentar lebih. 

Adapun merujuk permohonan PK, Penasihat Hukum Terdakwa Lucas meminta majelis hakim memutuskan Lucas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

Membebaskan Pemohon  PK/terpidana Lucas dari seluruh dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, serta meminta agar majelis hakim mengeluarkannya dari Lapas Klas 1 Tangerang.

KEYWORD :

KPK Mahkamah Agung MA Advokat Lucas Merintangi Penyidikan Eddy Sindoro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :