Kamis, 25/04/2024 20:27 WIB

DPRD Kota Bekasi Dinilai Khianati Rakyat

Anggota DPRD Kota Bekasi dnilai telah berkhianat terhadap rakyat terkait kasus penggusuran warga Pekayon Jaya, Bekasi Selatan.

Gedung DPRD Bekasi

Jakarta - Anggota DPRD Kota Bekasi dnilai telah berkhianat terhadap rakyat terkait kasus penggusuran warga Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, di lahan milik Kementerian PUPR oleh Wali Kota Bekasi Rahmad Effendi.

Juru Bicara Forum Pembela Rakyat (Forpera) Rusdi Hidayat mengatakan, banyak anggota DPRD Kota Bekasi sebagai wakil rakyat sudah berkhianat terhadap janjinya untuk berjuang melindungi dan mensejahterakan warga Bekasi.

Sebab, anggota DPRD tidak hadir saat warga korban gusuran mendatangi gedung dewan untuk meminta dan menyampaikan aspirasi di Paripurna Pansus Penggusuran pada tanggal 21 November 2016.

"Ini membuktikan mereka sudah dibutakan jabatan sehingga tidak peduli dengan penderitaan korban gusuran Pekayon Jaya," ujar Rusdi, dalam keterangannya, Kamis (24/11).

Untuk itu, Forpera mendesak DPRD kota Bekasi segera membentuk pansus penggusuran secepatnya. Hal itu sebagai bentuk rasa keadilan masyarakat.

"Apabila hal ini tidak diindahkan oleh anggota DPRD Kota Bekasi, maka bersama rakyat korban tergusur kami akan melakukan swepping ke setiap tempat tinggal anggota DPRD yang tidak mau pansus penggusuran terbentuk," tegasnya.

Forpera melihat, kebijakan Pemkot Bekasi menggusur warga tanpa ganti rugi adalah tindakan bar-bar, tidak berkemanusian.

"Warga yang digusur sudah 25 tahun menempati lahan milik Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan membayar sewa kepada Perum Jasa Tirta (PJT) II. Warga menuntut keadilan dibongkar tanpa ada ganti rugi," tegasnya.

Rusdi mencurigai, adanya kongkalikong antara Pemkot Bekasi dengan Perum Jasa Tirta (PJT) II serta adanya intervensi developer kakap.

"Penegak hukum harus memproses sesuai ketentuan yang berlaku, baik pidana ataupun perdata terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan Pemkot Bekasi atas kebijakan penggusuran tersebut," jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Rusdi, pihaknya mendesak pemerintah pusat untuk turun melaksanakan kebijakan land reform di seluruh wilayah Kota Bekasi sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 untuk terwujudnya sosialisme Indonesia.

"Mengajak kepada semua elemen masyarakat kota Bekasi untuk bersama-sama berjuang atas penindasan, penggusuran paksa terhadap hak-hak kemanusiaan," tandasnya.

KEYWORD :

DPRD Bekasi Penggusuran Warga Bekasi Walikota Bekasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :