https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Masyarakat Adat Masih Rentan dan Marjinal

Untung Subagja | Senin, 12/10/2020 18:05 WIB



Pemberdayaan masyarakat adat sebagaimana hak yang dimiliki tersebut dapat dilakukan melalui tiga jalan, yakni jalan kebudayaan; demokrasi; dan pembangunan partisipatif. Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (Humas Kemendes)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, banyak di antara masyarakat adat yang masih mengalami situasi rentan dan marginal.

Untuk itu, menurutnya, dibutuhkan penguatan kapasitas agar masyarakat adat dapat mengakses hak-haknya.

"Perlu adanya kolaborasi pemerintah dan masyarakat sipil untuk pemberdayaan masyarakat adat, guna memperkuat kapasitas mereka dalam mengakses hak-haknya," ujarnya.

Baca juga :
Republika Kecam Keras Israel Culik Relawan dan Jurnalis Indonesia

Gus Menteri, sapaan akrabnya mengatakan, beberapa hak masyarakat adat yang menjadi perhatian komunitas khusus diantaranya hak atas wilayah adat, hak atas budaya spiritual, hak atas perempuan adat, hak atas anak dan pemuda, hak atas lingkungan hidup, dan sebagainya.

Terkait hal tersebut, menurutnya, pemberdayaan masyarakat adat sebagaimana hak yang dimiliki tersebut dapat dilakukan melalui tiga jalan, yakni jalan kebudayaan; demokrasi; dan pembangunan partisipatif.

Baca juga :
Mikel Arteta Mendadak Jadi Fans Bournemouth

"Secara ideal, perlindungan masyarakat adat dilakukan secara komprehensif dengan merubah struktur pengakuan yang terintegerasi. Karena masing-masing arena dari semua hak itu saling berhubungan," ujarnya.

Gus Menteri mengatakan, Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa menghadirkan postur baru desa sebagai konstruksi penggabungan antara masyarakat yang berpemerintahan secara mandiri dan institusi pemerintah negara di tingkat lokal.

Baca juga :
Declan Rice Yakin Arsenal Siap Akhiri Penantian Panjang

Terkait hal tersebut, ia berharap kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah desa, dapat ditata sedemikian rupa menjadi desa dan desa adat

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja Menteri Desa Masyarakat Adat Marjinal

Terpopuler

Kamis, 11/06/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

Peringatan Hari Bermain Sedunia, Ini Sejarah dan Tujuannya

Sabtu, 13/06/2026 17:05 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Starting XI Timnas Brasil vs Maroko

Jum'at, 12/06/2026 03:03 WIB
Olahraga

Jadwal Resmi Pertandingan Persib Bandung di ACC 2026/27

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777