Presiden Palestina, Mahmoud Abbas (Foto: Aljazeera)
New York, Jurnas.com - Sebanyak 152 negara anggota Majelis Umum PBB melakukan pemungutan suara untuk mendukung resolusi, yang menuntut Amerika Serikat (AS) segera membatalkan keputusannya melarang delegasi Palestina berpartisipasi dalam Sidang Majelis Umum PBB ke-81 di New York.
Kementerian Luar Negeri Palestina dalam pernyataan resminya pada Kamis (17/9) menyambut baik pemungutan suara tersebut, dan menilainya sebagai penolakan tegas atas tindakan AS yang melanggar Perjanjian Markas Besar PBB.
Langkah resolusi ini mengemuka setelah pemerintahan Presiden AS Donald Trump menolak memberikan visa bagi delegasi tingkat tinggi Palestina, untuk menghadiri sidang secara langsung di New York selama dua tahun berturut-turut.
"Keputusan ini mematahkan upaya untuk membungkam partisipasi Palestina. Suara rakyat Palestina akan tetap sampai ke PBB, dan pidato Presiden Mahmoud Abbas akan disampaikan sesuai jadwal melalui tayangan video," kata Kementerian Luar Negeri Palestina dikutip dari Aljazeera.
Akibat larangan visa tersebut, Presiden Mahmoud Abbas dipastikan bakal menyampaikan pidatonya melalui rekaman video pada 24 September mendatang, mengulang skenario serupa pada sidang tahun lalu. PBB menegaskan bahwa izin partisipasi secara virtual tidak membebaskan AS dari kewajibannya sebagai tuan rumah markas besar PBB.
Resolusi Majelis Umum PBB tersebut disetujui oleh 152 negara, sementara tiga negara menolak (Amerika Serikat, Israel, dan Paraguay), serta empat negara menyatakan abstain (Kolombia, Honduras, Panama, dan Peru).
Penolakan visa ini bertepatan dengan keputusan AS memperpanjang sanksi pembatasan visa bagi anggota Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan pejabat Otoritas Palestina.
Kementerian Luar Negeri AS mengklaim langkah tersebut diambil karena Palestina dinilai tidak memenuhi komitmennya, termasuk tindakan Palestina yang membawa kasus ke Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), serta upaya pengakuan negara di luar jalur negosiasi.
Wakil Tetap Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, menegaskan bahwa hasil pemungutan suara tersebut mencerminkan dukungan hampir mutlak masyarakat internasional terhadap hak Palestina.
Dia menyatakan bahwa Perjanjian Markas Besar 1947 yang telah diratifikasi Kongres AS, mewajibkan negara tuan rumah memfasilitasi masuknya diplomat asing tanpa alasan penolakan politik.
Minggu, 13/09/2026 11:35 WIB